Gubernur Jawa Timur Dorong Pembayaran THR Tepat Waktu untuk Kesejahteraan Pekerja
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 23 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu isu penting yang diangkat oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Ia menegaskan bahwa THR Keagamaan merupakan hak dasar pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai aturan yang berlaku. Imbauan ini disampaikan dalam rangka memastikan kesejahteraan tenaga kerja menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H.
Pentingnya THR bagi Pekerja dan Ekonomi Daerah
Khofifah menekankan bahwa THR tidak hanya sekadar kewajiban normatif, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja. Momentum Lebaran sering kali menjadi saat yang dinantikan oleh masyarakat, terutama dalam hal kebutuhan rumah tangga. Oleh karena itu, pembayaran THR yang tepat waktu sangat dibutuhkan agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan mereka selama bulan Ramadan dan menyambut hari raya dengan lebih nyaman.
“Lebaran atau Idul Fitri ini kan momentum untuk berbagi kebahagiaan, yang rasanya pengeluaran akan terasa lebih dari biasanya,” ujar Khofifah.
Langkah Konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan lancar, Pemprov Jawa Timur telah membuka 54 posko pelayanan THR Keagamaan tahun 2026. Posko-posko ini tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur, termasuk di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur sebagai posko induk. Selain itu, ada juga layanan khusus untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Aduan dan Pengawasan yang Efektif
Posko THR Keagamaan tidak hanya melayani aduan secara langsung, tetapi juga melalui saluran daring. Masyarakat dapat mengakses tautan https://bit.ly/PoskoTHR untuk memberikan laporan atau keluhan terkait pembayaran THR. Setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti dan diarahkan untuk melengkapi laporan tertulis sesuai persyaratan yang berlaku.
Khofifah berharap pengusaha dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR secara tepat waktu, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Jawa Timur. Ia juga optimistis bahwa pembayaran THR yang baik akan turut mendorong perputaran ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
“Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimis bahwa THR ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat menjelang Lebaran,” tambahnya.
Peran Posko dalam Menjaga Hak Pekerja
Posko THR Keagamaan juga bertugas sebagai wadah untuk memberikan informasi, bimbingan, serta solusi terkait hak-hak pekerja. Layanan ini berlangsung mulai tanggal 26 Februari hingga 17 Maret 2026, selama hari kerja. Dengan hadirnya posko ini, diharapkan setiap pekerja dapat merasa didengar dan dilindungi dalam menjalani proses pembayaran THR.
Dalam kesempatan ini, Khofifah menegaskan bahwa pemerintah provinsi siap bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan hak pekerja di Jawa Timur terpenuhi. Ia berharap semua pihak bisa bersinergi dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan adil.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar