SIM Keliling Surabaya 1-7 November 2025, Jadwal dan Lokasi Lengkap
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 4 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menyediakanSIM kelilingbagi penduduk yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi.
Pada 1-7 November 2025, layanan SIM keliling tersedia di Kelurahan Sambikerep Lakarsantriuntuk masyarakat yang tinggal di wilayah Polsek Lakarsantri, Polsek Benowo, Polsek Tandes, dan Polsek Pakal.
Titik lainnya, SIM keliling Surabaya tersedia di Gereja Bethany Ngindenbagi warga yang tinggal di wilayah Polsek Sukolilo, Polsek Rungkut, Polsek Gunung Anyar, Polsek Mulyorejo, Polsek Gubeng, Polsek Wonocolo, dan Polsek Tenggilis Mejoyo.
Sedangkan jadwalnya berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di semua lokasi yang dimaksud.
Persyaratan pembuatan SIM yaitu berusia minimal 17 tahun. Untuk keperluan administrasi yang perlu dipersiapkan antara lain:
1. KTP asli yang masih berlaku untuk Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
2. Surat Keterangan Kesehatan Fisik dari Dokter.
3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Biro Psikologi.
4. SIM lama yang digunakan untuk pengajuan perpanjangan SIM.
5. Untuk pemindahan kelas SIM, diperlukan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
6. Bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih berlaku.
Masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat dilakukan tujuh hari sebelum masa berlakunya habis. Datang lebih awal untuk menghindari antrian yang panjang.
Jika SIM yang sudah kedaluwarsa, maka dianggap tidak sah dan harus mengajukan penerbitan ulang.
Biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp75.000, sementara untuk SIM A sebesar Rp80.000. ***

Saat ini belum ada komentar