Gokil! PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung Dapat Gaji Rp3,7 Juta per Bulan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 16 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – 7.604 pegawai honorer di Kabupaten Bandung, hingga kini masih menunggu penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu. Proses penerbitan NIP PPPK yang belum selesai menyebabkan pelantikan belum dapat dilakukan.
Perekrutan tenaga honorer di Kabupaten Bandung sebagai pegawai ASN PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan data yang tersedia di BKN. Pemerintah Kabupaten Bandung mengusulkan sebanyak 7.604 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Berapa jumlah gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Bandung yang diterima setiap bulan? Dalam penentuan pembayaran atau sistem gaji PPPK paruh waktu, mengacu pada aturan dari Kemenpan RB.
Bahkan, beban pembayaran gaji PPPK paruh waktu sepenuhnya menjadi tanggung jawab kemampuan daerah masing-masing. Seperti Kabupaten Bandung, dalam memberikan upah atau gaji, hal tersebut disesuaikan dengan kemampuannya.
Pegawai PPPK yang bekerja paruh waktu, setelah diangkat dan menerima Surat Keputusan, secara langsung akan menerima gaji penuh sebesar 100 persen serta berhak atas tunjangan tambahan lainnya.
Jika merujuk pada UMK Kabupaten Bandung, gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Bandung ditentukan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bandung tahun 2025, yaitu sebesar Rp3.757.284,86, tetapi pendapatannya disesuaikan dengan jam kerja paruh waktu (4 jam sehari).
Berdasarkan peraturan, gaji tidak boleh lebih rendah daripada penghasilan sebelumnya sebagai non-ASN, serta maksimal sama dengan UMK setempat, sehingga gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Bandung diperkirakan mencapai Rp3.757.284,86. Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima tunjangan seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Tentu saja, para tenaga honorer di Kabupaten Bandung menginginkan segera dilantik dan menikmati gaji yang mencapai Rp3.757.284,86.
Tentu saja, untuk memperoleh semua hal tersebut, PPPK paruh waktu yang telah memiliki Nomor Induk Pegawai harus bersabar hingga seluruh nama yang diajukan mendapatkan NIP. (***)

Saat ini belum ada komentar