TPG Triwulan 3 2025 Belum Cair? Ini Jadwal Pencairan yang Dibagi 2 Tahap
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 20 Okt 2025
- comment 0 komentar
Mekanisme Penyaluran TPG Triwulan 3
DIAGRAMKOTA.COM – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025 terus berlangsung dengan berbagai tahapan yang harus dilalui. Perubahan sistem pembayaran dari kas daerah ke transfer pusat menyebabkan ketidakmerataan dalam pencairan. Banyak guru yang telah menerima dana, namun sebagian lainnya masih menunggu. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang penyebabnya.
Tahapan Penyaluran TPG ASND
-
Guru ASN Daerah
Guru harus memasukkan atau memperbarui data mereka setiap ada perubahan kondisi di Dapodik. Contohnya, satuan administrasi pangkat, beban kerja, golongan ruang, masa kerja NUPTK, dan lainnya. -
Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen
Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan verifikasi data guru di Dapodik. Selanjutnya, Puslapdik melakukan validasi sesuai persyaratan dalam petunjuk teknis (Juknis). -
Dinas Pendidikan
Setelah validasi selesai, Dinas Pendidikan memberikan persetujuan atas hasil validasi tersebut. -
Kemendikdasmen
Kemendikdasmen menetapkan penerima TPG Guru ASND dengan menerbitkan surat rekomendasi per jenis dana ke DJPK per daerah dan jumlah guru ASND. -
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Berdasarkan surat rekomendasi, DJPK melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. Selanjutnya, membuat Nota Dinas Rekomendasi Salur per daerah dan jumlah orang guru ASN daerah per triwulan kepada Ditjen Perbendaharaan. -
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (172 KPPN di Daerah)
KPPN menerbitkan SPP dan SP2D untuk penyaluran langsung ke rekening guru. Admin Info GTK mengimbau agar rekening tetap aktif karena pembayaran berikutnya kemungkinan tidak akan diverifikasi ulang.
Pembagian TPG Triwulan 3 Menjadi Dua Tahap
TPG Triwulan 3 dibagi menjadi dua tahap karena adanya perbedaan waktu terbitnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi). SKTP merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh Kemendikbud untuk penerima tunjangan profesi guru. SKTP diterbitkan setelah pemerintah daerah menyetujui penetapan penerima tunjangan.
Beberapa guru baru mendapatkan SKTP pada 7 Oktober, sehingga proses pencairan untuk mereka harus menunggu validasi lebih lanjut. Tahap 1 ditujukan untuk guru yang SKTP-nya sudah terbit lebih awal, sedangkan Tahap 2 untuk guru yang SKTP-nya keluar belakangan.
Pembagian dua tahap bukanlah penundaan, melainkan strategi agar pencairan tidak terlalu lama untuk semua guru sekaligus. Guru diminta untuk tetap tenang jika belum menerima pencairan pada Tahap 1, karena akan terbayar pada Tahap 2 selama SKTP-nya sudah valid.
Jadwal Pencairan TPG
Berdasarkan informasi dari Live YouTube GTK Kemdikdasmen, pencairan bagi yang sudah terbit SKTP (08) paling cepat dalam 10 hari dan paling lambat 14 hari jika tidak ada kendala setelah pengajuan pembayaran ke Kemenkeu. Proses ini memastikan bahwa semua guru dapat menerima dana secara merata dan tepat waktu.

Saat ini belum ada komentar