Pembagian TPG Triwulan 3 untuk SKTP 7 Oktober Dibagi 2 Tahap
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 20 Okt 2025
- comment 0 komentar

Pencairan TPG Triwulan 3 untuk SKTP 7 Oktober 2025
DIAGRAMKOTA.COM – Banyak guru yang mengajukan pertanyaan terkait kapan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 untuk Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) 7 Oktober 2025. Diketahui bahwa pencairan TPG triwulan 3 untuk SKTP 6 Oktober sedang berlangsung secara bertahap. Para guru diimbau untuk secara berkala mengecek rekening masing-masing, karena proses pencairan bisa memakan waktu beberapa hari.
Apa Itu SKTP?
SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai dasar dalam penerimaan tunjangan profesi bagi guru. SKTP diterbitkan setelah pemerintah daerah menyetujui penetapan penerima tunjangan profesi. Guru yang sudah tersertifikasi dapat mengecek status SKTP-nya melalui situs Info GTK.
Tunjangan profesi guru merupakan bentuk penghargaan atas profesionalitas guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, termasuk kepatuhan terhadap standar kompetensi dan kinerja.
Mekanisme Penyaluran TPG Triwulan 3
Mekanisme penyaluran TPG triwulan 3 dilakukan melalui beberapa tahapan yang harus diikuti agar pencairan dapat berjalan lancar. Berikut adalah langkah-langkah utama:
- Guru ASN Daerah
-
Menginput atau mengupdate data guru setiap ada perubahan kondisi data di Dapodik. Contohnya seperti satuan administrasi pangkat, beban kerja, golongan ruang, masa kerja NUPTK, dll.
-
Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen
-
Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen melakukan verifikasi dan memastikan data guru di Dapodik akurat dan logis. Selanjutnya Puslapdik melakukan validasi data guru sesuai persyaratan dalam petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku.
-
Dinas Pendidikan
-
Dinas Pendidikan memberikan persetujuan atas hasil validasi tersebut.
-
Kemendikdasmen
-
Kemendikdasmen menetapkan penerima TPG Guru ASND dengan menerbitkan surat rekomendasi per jenis dana ke DJPK per daerah dan jumlah guru ASND.
-
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
-
Berdasarkan surat rekomendasi Kemendikdasmen, DJPK melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, Kabupaten dan Kota. Selanjutnya membuat Nota Dinas Rekomendasi Salur per daerah dan jumlah orang guru ASN daerah per triwulan kepada Ditjen Perbendaharaan.
-
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (172 KPPN di Daerah)
- Menerbitkan SPP dan SP2D untuk penyaluran langsung ke rekening guru dan oleh KPPN di daerah.
Admin Info GTK juga mengimbau agar rekening tetap aktif. “Kepada bapak ibu penerima TPG untuk TW 2 yang sudah tersalurkan, mohon untuk menjaga rekeningnya tetap aktif karena pembayaran berikutnya kemungkinan rekening tidak akan diverifikasi ulang (triwulan 3),” imbauan dari admin Info GTK.
Pembaruan SKTP pada Pencairan TPG Triwulan 3
Pada pencairan TPG Triwulan 3 akan ada pembaruan SKTP. Karena SKTP yang terbit di pencairan TPG Triwulan 1 lalu sudah tidak berlaku lagi pada Triwulan 3 ini. Masa aktif SKTP hanya 6 bulan atau satu semester saja.
Pencairan SKTP 7 Oktober
TPG Triwulan 3 untuk SKTP 7 Oktober tahun ini dibagi menjadi dua tahap sehingga proses pencairan untuk guru yang SKTP-nya terlambat harus menunggu validasi administratif lebih lanjut.
- Tahap 1 dikhususkan untuk guru yang SKTP-nya sudah terbit lebih awal, sehingga pencairannya bisa diproses lebih cepat.
- Tahap 2 akan menyusul untuk guru yang SKTP-nya baru keluar belakangan, agar tidak mengganggu proses administrasi dan penyaluran anggaran dari pusat ke daerah.
Pemerintah menjelaskan bahwa pembagian 2 tahap ini bukan bentuk penundaan, tetapi strategi agar pencairan tidak menunggu terlalu lama untuk semua guru sekaligus.
Jadwal Pencairan TPG
Menurut informasi dari Live Youtube GTK Kemdikdasmen, pencairan bagi yang sudah terbit SKTP (08) paling cepat 10 hari dan paling lama 14 hari jika tidak ada kendala setelah pengajuan pembayaran ke Kemenkeu. Artinya untuk SKTP 7 Oktober paling cepat cair tanggal 21 Oktober 2025 dan paling lama tanggal 27 Oktober 2025.

Saat ini belum ada komentar