Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Besar Rp1 Miliar

Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Besar Rp1 Miliar

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

PARLEMENTARIA.ID – Seorang tokoh publik di Indonesia, Nikita Mirzani, telah menerima hukuman dari pengadilan setempat. Putusan ini terkait dengan dugaan tindakan yang melanggar undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik.

Kasus yang Membawa ke Pengadilan

Nikita Mirzani dinyatakan bersalah atas tindakan penyebaran informasi elektronik yang mengandung ancaman dan pemerasan. Peristiwa ini menarik perhatian publik karena nama besar artis tersebut sering muncul dalam berbagai media.

  • Hukuman yang Diterima: Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda sebesar satu miliar rupiah.
  • Perbedaan dengan Tuntutan Jaksa: Hukuman yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara.

Faktor yang Mempengaruhi Putusan

Dalam proses hukum, beberapa faktor dipertimbangkan oleh hakim. Beberapa hal memberatkan termasuk sikap Nikita selama proses hukum dan riwayat hukumannya sebelumnya.

  • Faktor Memberatkan: Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara langsung dan pernah dihukum sebelumnya.
  • Faktor Meringankan: Status Nikita sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan hukuman.

Pembebasan dari Dakwaan Kedua

Meskipun divonis bersalah atas dakwaan utama, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan kumulatif kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menyatakan bahwa ia tidak terbukti melakukan tindakan tersebut.

Proses Hukum dan Penahanan

Nikita Mirzani yang telah ditahan akan menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Selain itu, barang bukti dalam perkara ini akan dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain yang menjerat asistennya, Ismail Marzuki. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Tokoh Besar Adat Lampung dan PWDPI Hadiri Peringatan 500 Tahun Kesultanan Banten

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 48
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Paduka Yang Mulia Saibatin Kepaksian Belunguh, Pangeran M. Yanuar Firmansyah Gelar Suttan Junjungan Sakti Yang Dipertuan Skala Brak Ke-27, yang Juga Selaku Dewan Pengawas DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI). Selain itu hadir juga, dengan Irjen. Pol. DR. H. Ike Edwin, S.H.,M.H., Gelar Gusti Batin Raja Mangku Negara, yang notabenenya Ketua Dewan […]

  • Seminar Nasional di UMSIDA Sidoarjo, Prof. Sadjijono Soroti RKUHAP Versi Terbaru

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) menggelar Seminar Nasional bertema pembaruan hukum acara pidana yang menghadirkan sejumlah narasumber ahli, di antaranya Prof. Dr.Sadjijono, S.H.,M.Hum. Prof. Dr. Sri Winarsih, S.H., M.H., Dr. Radian Salman, S.H., LL.M. Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., ACIArb. serta Direktur LKBH UMSIDA, Dr. Rifqi Ridlo Phahlevi. S.H., M.H.Seminar yang berlangsung pada Senin […]

  • Surabaya Batasi Aktivitas Malam Anak, DPRD Jatim Dorong Pendekatan Ramah dan Inklusif

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 59
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan aturan pembatasan aktivitas malam bagi anak-anak, guna mencegah potensi bahaya sosial di malam hari. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 yang menetapkan jam malam bagi anak mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Langkah tersebut mendapat dukungan dari Anggota DPRD Jawa Timur Dapil Surabaya, Lilik Hendarwati, […]

  • Alat Musik Bambu: Calung yang Menggugah Jiwa

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Budaya Sunda yang Tetap Menggema di Tengah Modernitas DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah kemajuan teknologi dan perubahan zaman, Jawa Barat tetap mempertahankan pesona budayanya yang khas. Wilayah ini dikenal dengan kekayaan budaya Sunda yang tidak hanya menarik secara estetika, tetapi juga memiliki makna mendalam dalam kehidupan masyarakatnya. Dari alunan angklung yang telah mengukir nama di kancah internasional hingga […]

  • Persaingan Ketat, 7.614 Peserta Diterima di UNESA Jalur UTBK-SNBT 2024

    • calendar_month Jum, 14 Jun 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 93
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) telah menerima 7.614 mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024. Dari total 55.848 peserta yang mendaftar, hanya 7.614 yang berhasil lolos dan diterima di kampus yang dikenal sebagai ‘Rumah Para Juara’. Pengumuman hasil UTBK-SNBT ini disampaikan oleh Panitia SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru) pada Kamis, […]

  • PKS Surabaya Berkomitmen Jadikan Pilot Project Penguatan Struktur Partai Di Tingkat Kecamatan

    • calendar_month Rab, 29 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat struktur partai dengan menggelar acara Pengukuhan Pengurus DPRa PKS se-Sukolilo Kota Surabaya, Minggu (26/01/2025).

expand_less
Exit mobile version