Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Mengapa Kejagung Memanggil Pimpinan Ombudsman dalam Vonis Lepas CPO

Mengapa Kejagung Memanggil Pimpinan Ombudsman dalam Vonis Lepas CPO

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – OMBUDSMAN menerima surat untuk dua pimpinannya dari penyidik Kejaksaan Agung ihwal kasus dugaan suap vonis lepas perkara crude palm oil. “Iya dipanggil betul,” ujar Ketua Advokasi Hukum pada Biro Hukum Kerja Sama dan Organisasi Ombudsman Panji Jaya Laksana saat dikonfirmasi di Gedung Ombudsman, Selasa, 30 September 2025.

Dua komisioner tersebut yakni, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan Pengampu Keasistenan Utama III Yeka Hendra Fatika. Pimpinan Ombudsman ada sembilan orang yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota yang memimpin tiap keasistenan utama.

Panji menjelaskan pemanggilan dilayangkan dua kali, yakni pada 15 Mei 2025 dan 20 Mei 2025. Najih dan Yeka mendapat panggilan dari penyidik Kejagung sebagai saksi. Najih maupun Yeka tak memenuhi panggilan tersebut.

Menurut Panji, surat untuk Najih berisi permintaan agar menghadirkan Yeka menjalani pemeriksaan dengan penyidik Jampidsus Kejagung. Yeka dipanggil untuk dimintai keterangan perihal Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) soal investigasi Ombudsman tentang dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng yang terbit pada 2022.

Panji mengatakan pemanggilan tersebut berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Ombudsman, maka pimpinan memiliki hak untuk tidak hadir. Ia mengacu pada Pasal 10 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. “Perihal tusi Ombudsman, kami punya imunitas, kami tidak dapat diperiksa, diinterogasi, digugat di muka pengadilan atau di tahap penyidikan,” ujar dia.

Yeka mengonfirmaasi pemanggilan itu. Senada dengan Panji, Yeka mengatakan pemanggilan itu terkait laporan yang disusun oleh Ombudsman. “Itu bagian pekerjaan saya, saya dapat hak imunitas sebagai pimpinan Ombudsman untuk bisa tidak diperiksa,” ujar Yeka. Kalau pemanggilan itu perihal dugaan aliran uang, kata dia, barulah hak imunitas itu tidak bisa dipakai.

Adapun Kejaksaan Agung masih bungkam soal pemanggilan ini. “Masih di luar kota ya, besok,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merayakan Keajaiban Natal dan Tahun Baru di Solo Paragon Hotel dan Residences

    • calendar_month Kam, 12 Des 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perayaan malam Natal dan Tahun Baru selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu untuk berkumpul bersama keluarga, kerabat, dan teman-teman terdekat. Dalam rangka menyambut momen spesial ini, Solo Paragon Hotel & Residences menghadirkan Miracle of Christmas dan Final Countdown On The Rock New Year Eve 2025 Solo Paragon Hotel & Residences akan menyajikan santap malam […]

  • Budi Leksono: Beras Oplosan di Surabaya, Masalah Serius Yang Harus Ditindaklanjuti

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Budi Leksono mengatakan, maraknya peredaran beras oplosan di sejumlah pasar tradisional di Kota Pahlawan merupakan persoalan serius. Pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan pengawasan dan penindakan berjalan optimal. “Kita akan berkoordinasi dan menyikapi secara serius. Di sini ada peran dari Dinas […]

  • Kirab 1 Sura di Pura Mangkunegaran Menjelajahi Tradisi dan Budaya

    • calendar_month Sab, 29 Jun 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Diagram Kota Solo – Pura Mangkunegaran di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, siap untuk mengadakan kirab 1 Sura pada Minggu (7/7) pukul 19.00 WIB untuk menyambut tahun baru dalam penanggalan Jawa. Acara ini akan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan dan mempelajari lebih lanjut tentang budaya dan tradisi lokal. Pengageng Praja Mangkunegaran KGPAA Mangkoenagoro X […]

  • MASIH ADA WAKTU 4 BULAN BAGI JOKOWI UNTUK INSYAF

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Oleh : Saiful Huda Ems Diagram Kota Surabaya – Rakyat, pengusaha dan pekerja menolak TAPERA, partai politik seperti PDIP pun menolak TAPERA, terus yang mendukung Jokowi untuk memaksakan TAPERA itu siapa? Ingat, sebelumnya Kereta Cepat yang terancam rugi besar itu kemudian dicarikan solusinya oleh Pemerintah dengan menaikkan pajak kendaraan motor, yang mayoritas penggunanya Rakyat Kecil, […]

  • Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Ini Modusnya

    • calendar_month Sel, 26 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh AKBP Aris Purwanto berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor di Taman Apsari, Surabaya. Kasus ini bermula dari laporan AFR (25), seorang karyawan swasta asal Sidoarjo, yang menjadi korban penggelapan setelah melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial. AFR melaporkan kejadian ini pada 12 November […]

  • Ujicoba PPDB 2024 Dimulai, Dispendik Surabaya Siapkan 365 Posko untuk Orang Tua

    • calendar_month Ming, 19 Mei 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mulai melaksanakan ujicoba Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) tahun ajaran 2024/2025. Ujicoba ini dilakukan pada tanggal 16-17 Mei 2024 dan mencakup semua jalur PPDB SDN. Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menyatakan bahwa pada hari pertama ujicoba, […]

expand_less
Exit mobile version