Bupati Majalengka Tetapkan 30 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum, Ini Daftarnya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 13 Okt 2025
- comment 0 komentar

Pemerintah Kabupaten Majalengka Tetapkan 30 Desa dan Kelurahan sebagai Binaan Sadar Hukum Tahun 2025
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Bupati Eman Suherman menetapkan sebanyak 30 desa dan kelurahan sebagai Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan dalam Keputusan Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/KEP.617-HUKUM/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Dalam keputusan tersebut, 30 desa dan kelurahan yang tersebar di berbagai kecamatan akan mendapatkan pembinaan hukum dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Menurut Bupati Eman Suherman, tujuan dari pembinaan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mendorong kepatuhan terhadap peraturan, serta memperkuat ketertiban dan keadilan di wilayah Kabupaten Majalengka. Ia menjelaskan bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan berkeadilan.
Desa dan kelurahan binaan sadar hukum diharapkan menjadi pelopor dalam menumbuhkan budaya hukum yang kuat di masyarakat. Hal ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan program nasional yang digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional. Program ini merujuk pada Surat Edaran PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).
Berikut daftar lengkap desa dan kelurahan binaan sadar hukum Kabupaten Majalengka tahun 2025:
Daftar Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum Tahun 2025
- Kecamatan Argapura
- Desa Cibunut
- Desa Gunungwangi
-
Desa Sagara
-
Kecamatan Cigasong
- Kelurahan Cicenang
- Desa Karyamukti
-
Desa Kutamanggu
-
Kecamatan Cikijing
- Desa Cikijing
- Desa Cidulang
- Desa Sukasari
-
Desa Sukamukti
-
Kecamatan Cingambul
- Desa Cidadap
-
Desa Rawa
-
Kecamatan Dawuan
- Desa Pasirmalati
-
Desa Salawana
-
Kecamatan Kadipaten
- Desa Babakan Anyar
- Desa Cipaku
- Desa Heuleut
-
Desa Kadipaten
-
Kecamatan Maja
- Desa Anggrawati
-
Desa Tegalsari
-
Kecamatan Panyingkiran
-
Desa Bonang
-
Kecamatan Sukahaji
- Desa Cikalong
- Desa Palabuan
- Desa Salagedang
-
Desa Sukahaji
-
Kecamatan Talaga
- Desa Argasari
- Desa Cicanir
- Desa Jatipamor
- Desa Kertarahayu
- Desa Talaga Wetan
Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat di seluruh desa dan kelurahan yang terpilih dapat lebih memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, pembinaan hukum juga bertujuan untuk membangun sistem pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.
Saat ini belum ada komentar