Masyarakat Kepung Kantor Komnas HAM Minta Penyelesaian Kasus Munir

Aksi Massa untuk Mengungkap Kematian Munir yang Masih Menyisakan Tanda Tanya

DIAGRAMKOTA.COM – Puluhan aktivis, mahasiswa, dan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta. Aksi ini digelar pada Senin, 8 September 2025, sebagai bentuk peringatan atas 21 tahun kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Mereka menuntut agar Komnas HAM segera menyelesaikan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Munir dan menjadikannya sebagai pelanggaran HAM berat.

Massa yang hadir dalam aksi tersebut membawa berbagai poster dengan tuntutan jelas. Mereka meminta penegakkan keadilan dan pengungkapan fakta yang sebenarnya. Dengan kompak, mereka meneriakan slogan seperti “Hidup korban” dan “Usut Tuntas Kasus Munir”. Aksi ini dipimpin oleh Usman Hamid, direktur Amnesty Internasional dan sahabat Munir. Ia menyatakan bahwa 21 tahun adalah waktu yang sangat panjang untuk mendapatkan keadilan.

Menurut Usman, ini merupakan aksi ketiga yang dilakukan selama tiga tahun terakhir. Namun, hingga saat ini, tidak ada progres signifikan dari pihak Komnas HAM. Ia menilai lembaga tersebut terlalu lambat dalam menangani kasus ini. Padahal, banyak temuan telah ditemukan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Usman juga mengenang sosok Munir, yang dikenal sebagai aktivis yang gigih dalam memperjuangkan keadilan. Mulai dari para buruh, mahasiswa, anggota kepolisian hingga prajurit TNI, ia selalu menjadi suara yang lantang. Pada tahun 1998, Munir bahkan menjadi salah satu tokoh yang memisahkan polisi dan militer dalam situasi politik yang sulit.

Dalam orasinya, Usman juga menuntut perwakilan Komnas HAM untuk bertemu langsung dengan massa aksi. Aksi ini dijaga oleh puluhan aparat kepolisian. Sementara itu, Munir meninggal dalam perjalanan menuju Bandar Udara Schiphol Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004. Ia diracun senyawa arsenik yang dilarutkan oleh pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, ke dalam jus jeruk yang diminumnya.

Pollycarpus sempat dihukum 20 tahun penjara, namun bebas setelah beberapa kali remisi. Pada 2020, ia meninggal akibat infeksi virus Corona. Meskipun begitu, kematian Munir masih menyisakan pertanyaan besar. Aktivis HAM menduga adanya keterlibatan orang-orang penting dalam pembunuhan ini. Deputi V BIN, Muchdi Pr., pernah ditetapkan sebagai terdakwa, tetapi kemudian dinyatakan bebas.

Selain itu, laporan TPF pembunuhan Munir yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum pernah dipublikasikan. Bahkan, pada 2017, saat aktivis HAM menagih dokumen tersebut kepada Presiden Joko Widodo, disebutkan bahwa laporan tersebut hilang. Hal ini menambah keraguan terhadap transparansi dan kejujuran proses penyelidikan.

Aksi ini menjadi bukti bahwa masyarakat masih memperhatikan kasus Munir dan menuntut keadilan. Meski berlalu 21 tahun, isu ini tetap relevan dan membutuhkan tindakan nyata dari lembaga terkait. Kehadiran massa yang konsisten dalam aksi ini menunjukkan semangat untuk menemukan kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *