Sidang Sengketa Pilkada Papua 2025 Terus Berlangsung
DIAGRAMKOTA.COM – Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2025 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyoroti proses pengambilan keputusan oleh Bawaslu Papua. Dalam sidang tersebut, perhatian terfokus pada kehadiran atau ketidakhadiran salah satu unsur Sentra Gakkumdu, yaitu kejaksaan, dalam rapat pembahasan kedua.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran administrasi dan etik yang dilakukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ia diduga melakukan kampanye untuk pasangan calon nomor urut 02, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), tanpa mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Laporan tersebut disampaikan oleh Bawaslu RI kepada Bawaslu Papua pada 14 Juni 2025.
Setelah menerima laporan, Bawaslu Papua menggelar rapat pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Rapat pertama berjalan dengan hadirnya seluruh unsur. Namun, dalam rapat kedua yang diadakan pada 20 Juni 2025, pihak kejaksaan tidak hadir meskipun telah diberi pemberitahuan resmi melalui surat maupun grup WhatsApp “Gakkumdu PSU Pilkada Papua 2025”.
Meski tidak ada perwakilan kejaksaan, Bawaslu Papua dan kepolisian tetap melanjutkan pembahasan dan menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran kampanye. Akibatnya, laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu sesuai Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam persidangan di MK, Hakim Saldi Isra menyoroti absennya kejaksaan dalam rapat tersebut. Ia bertanya, “Siapa saja yang hadir di rapat itu?” Bawaslu Papua menjawab bahwa hanya unsur Bawaslu dan kepolisian yang hadir. Saldi kemudian menegaskan bahwa keberadaan kejaksaan dalam Gakkumdu tidak bisa diabaikan.
“Kejaksaan itu kan salah satu unsur di Gakkumdu. Diatur di mana yang membolehkan salah satu unsur tidak hadir untuk mengambil keputusan?” tanya Saldi. Bawaslu RI kemudian membantu menjawab pertanyaan hakim dengan merujuk pada Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020. Saldi lalu meminta penjelasan mengenai Pasal 20 ayat 4 yang menyebutkan bahwa pembahasan wajib dihadiri. Bawaslu menjawab bahwa pembahasan tetap bisa dilakukan meski salah satu unsur tidak hadir.
“Secara faktual kejaksaan tidak hadir, biar kami yang mempertimbangkan,” tegas Saldi Isra di persidangan. Selanjutnya, Saldi menyampaikan bahwa perkara hasil PSU Papua ini akan dilaporkan dalam rapat pleno hakim untuk menentukan kelanjutan perkara.
Hasilnya bisa berupa pemeriksaan dilanjutkan atau perkara tidak dilanjutkan, tergantung hasil pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH. “Biarkan mahkamah yang memutus, apapun putusannya menjadi yang terbaik berdasarkan semua fakta dan bukti serta dalil yang disampaikan.”
Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Rabu, 10 September 2025. Hasilnya akan menjadi penentu apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau tidak. (*)