DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya yang baru dilantik, Lilik Arijanto, segera menuntaskan persoalan pembatasan jumlah Kartu Keluarga (KK) di Kota Pahlawan. Kebijakan ini dinilai banyak merugikan warga, khususnya yang tinggal di kawasan padat penduduk.
“Saya minta Sekda baru untuk segera menyelesaikan masalah ini. Banyak warga yang merasa dirugikan, apalagi mereka yang berada di kampung padat penduduk,” tegas Kahfi, Kamis (4/9/2025).
Kritik atas Surat Edaran Sekda
Kahfi meminta Lilik untuk meninjau ulang Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024, yang membatasi maksimal tiga KK dalam satu alamat. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi cacat hukum sekaligus melanggar hak konstitusional warga.
“Pembatasan jumlah KK melalui SE Sekda ini melampaui kewenangan jabatan sekda. Kebijakan seperti ini seharusnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan hanya surat administratif internal,” jelas politisi Gerindra ini.
Menurutnya, secara akademis, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum setara dengan peraturan daerah atau peraturan wali kota. Jika digunakan untuk membatasi layanan publik, SE bisa dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
“SE tersebut hanya bersifat instruksi internal bagi perangkat daerah. Tidak boleh membatasi hak dasar masyarakat untuk memperoleh dokumen kependudukan, apalagi sampai menolak permohonan pecah KK,” tambahnya.
Dampak Sosial dan Administratif
Kahfi menilai pembatasan jumlah KK bukan hanya merugikan secara administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial. Misalnya, warga bisa kesulitan mengurus dokumen kependudukan, akses bantuan sosial, hingga program pemerintah lain yang berbasis data KK.
“Jika pemerintah kota memang punya alasan teknis untuk membatasi jumlah KK, seharusnya dituangkan dalam perwali atau perda. Dengan begitu, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak diskriminatif,” terang mantan aktivis ini.
DPRD surabaya Siap Mengawal
Kahfi memastikan DPRD Surabaya akan serius mengawal polemik ini agar hak-hak warga tetap terjamin. Ia berharap sekda baru dapat bertindak sebagai mediator yang mampu menyelaraskan kebijakan pemerintah kota dengan perlindungan hak masyarakat.
“Harapan kami, sekda baru segera mengevaluasi kebijakan ini dan menyelesaikan polemik di masyarakat. Pelayanan publik harus tetap cepat, transparan, dan berpihak kepada warga Surabaya,” pungkasnya.