DIAGRAMKOTA.COM – Proyek pembangunan saluran U-Ditch di kawasan Jalan Tambaksegaran Wetan, RW 08, Kecamatan Tambaksari, Surabaya menuai sorotan serius. Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komda Jawa Timur resmi mengadukan CV Dana Indah, selaku pemenang tender, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 4 September 2025.
Dalam laporan bernomor resmi yang ditandatangani Sekretaris LP-KPK Jatim, Zaibi Susanto, S.H., M.H., disebutkan bahwa proyek senilai Rp1,007 miliar dari APBD 2025 itu dinilai bermasalah, baik dari sisi transparansi maupun pelaksanaan teknis di lapangan.
Sorotan Keterbukaan Informasi
LP-KPK menilai pelaksanaan proyek tidak memenuhi ketentuan keterbukaan informasi publik. Papan proyek yang dipasang tidak memuat informasi lengkap sebagaimana diamanatkan UU No.14 Tahun 2008 dan Perpres No.70 Tahun 2012. Padahal, dengan nilai kontrak di atas Rp1 miliar, publik berhak mengetahui detail kegiatan, lokasi, durasi pengerjaan, serta nilai anggaran.
Dugaan Kualitas Pekerjaan Buruk
Laporan warga yang dihimpun LP-KPK menyebut, pekerjaan pemasangan saluran U-Ditch ukuran 60/80 dengan cover gandar 5 ton dikerjakan asal-asalan. Hasil galian hanya ditimbun kembali tanpa pembuangan memadai. Kondisi tersebut bahkan sempat membahayakan warga, di mana seorang lansia dilaporkan mengalami luka setelah terpeleset di area galian.
Minimnya Keselamatan Kerja
Di lapangan, pekerja disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Selain itu, fasilitas penunjang proyek seperti kotak P3K, dewatering, sandbag, hingga direksi keet tidak ditemukan. Hal ini mengindikasikan lemahnya penerapan standar keselamatan kerja.
LP-KPK Minta Tindak Tegas
Zaibi menegaskan, pihaknya menggunakan dasar hukum Pasal 108 KUHAP dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini. “Negara sudah mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit. Namun, jika pelaksanaan proyek dilakukan serampangan dan tidak transparan, jelas ini merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia mendesak Kejati Jatim segera turun tangan agar penggunaan uang rakyat benar-benar tepat sasaran. “Penegakan hukum yang konsisten akan mempersempit ruang bagi praktik curang. Sebaliknya, pembiaran hanya akan melahirkan kasus serupa di masa depan,” tambahnya.
Respon Warga
Masyarakat RW 08 menyambut baik langkah LP-KPK tersebut. Mereka berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan. “Kami tidak menolak pembangunan, tapi harus sesuai aturan. Kalau pakai uang rakyat, ya harus transparan dan hasilnya bermanfaat,” kata seorang warga.
Kini, masyarakat menunggu sikap Kejati Jatim terhadap aduan LP-KPK. Apakah laporan ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, atau justru berakhir tanpa kejelasan, menjadi perhatian publik Surabaya.(DK/nns)