APBD-P Maluku Utara 2025 Disahkan Rp 3,5 Triliun dalam Rapat Paripurna

DPRD Maluku Utara Menggelar Rapat Paripurna Terkait APBD-P 2025

DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Provinsi Maluku Utara kembali menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025. Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Maluku Utara, Sofifi, pada Senin (8/9/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Maluku Utara Kuntu Daud dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe.

Pembahasan Ranperda APBD-P 2025 dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan kajian terhadap dokumen keuangan daerah. Hasil pembahasan disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Utara, Agriati Yulin Mus. Menurutnya, penyusunan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pendapatan dan belanja daerah serta penyesuaian terhadap perubahan-perubahan yang terjadi.

Dari sisi pendapatan, sebelum adanya perubahan, total pendapatan daerah mencapai Rp 3,444 triliun. Setelah dilakukan penyesuaian, angka ini meningkat menjadi Rp 3,500 triliun. Peningkatan ini berasal dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan penyesuaian transfer dari pemerintah pusat. PAD sendiri mencapai Rp 1,467 triliun, naik sekitar Rp 365 miliar dibandingkan sebelumnya.

Sementara itu, dari sisi belanja, anggaran daerah setelah perubahan tercatat sebesar Rp 3,498 triliun. Alokasi belanja modal mencapai Rp 604,4 miliar, sedangkan belanja lainnya sebesar Rp 47 miliar. Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 10 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp 33,6 miliar. Pengeluaran pembiayaan daerah tercatat sekitar Rp 40,469 miliar, sehingga terjadi defisit yang harus ditutup melalui mekanisme pembiayaan tersebut.

Secara umum, seluruh fraksi di DPRD Maluku Utara menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas hingga menyetujui perubahan APBD 2025.

Menurut Sarbin Sehe, total pendapatan daerah setelah perubahan mencapai Rp 3,444 triliun lebih. Rincian pendapatan antara lain: PAD sebesar Rp 1,467 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 2,337 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 245,2 miliar. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 3,498 triliun, yang terdiri dari belanja modal Rp 604,4 miliar, belanja tidak langsung Rp 47 miliar, serta belanja urusan wajib dan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, serta pekerjaan umum.

Sarbin Sehe menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 ini diarahkan untuk memperkuat belanja wajib minimal (SPM) di bidang pendidikan, kesehatan, penataan ruang, sosial, serta sektor-sektor pelayanan dasar lainnya. “APBD-P ini kami harapkan menjadi instrumen kebijakan fiskal daerah yang mampu menjawab kebutuhan prioritas pembangunan Maluku Utara, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang dinamis,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD agar arah pembangunan dapat berjalan sesuai visi dan misi daerah. Setelah melalui pembahasan dan penyampaian pendapat fraksi, rapat paripurna menetapkan Ranperda tentang APBD-P 2025 menjadi peraturan daerah (Perda). Dengan penetapan ini, Pemprov Maluku Utara dapat segera menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan hingga akhir tahun anggaran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *