Residivis Curanmor Mojokerto Ditangkap di Ngawi, Polisi Sita 5 Motor dan Uang Rp558 Ribu
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 21 Agu 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi kembali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah. Tersangka dengan inisial ES (41), warga Mojokerto, ditangkap pada 13 Agustus 2025 saat melintasi Jalan Raya Ngawi–Solo, tepatnya di depan Bengkel Sejuk AC Desa Grudo.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, termasuk lima unit sepeda motor yang masih dalam proses penyelidikan.
Kepala Kepolisian Resor Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R milik warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, pada 11 Agustus 2025.
Sepeda motor itu hilang ketika pemiliknya mengikuti kegiatan jalan sehat dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI.
“Dalam waktu 3×24 jam setelah korban melaporkan kejadian, pelaku di 30 lokasi kejadian berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Ngawi,” kata AKBP Charles, Selasa (19/8/2025), seperti dilaporkan dari situs resmi POLRI.
Dari tangan ES, pihak kepolisian juga menyita empat kunci letter T, STNK, BPKB, serta uang tunai sebesar Rp558 ribu. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka membuat sendiri kunci letter T tersebut dengan bantuan kerabatnya.
“Pelaku bahkan membuat sendiri kunci letter T melalui kerabatnya,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi.
Selain itu, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa ES adalah seorang residivis yang sering kembali melakukan tindakan kriminal. Ia telah empat kali masuk dan keluar dari penjara karena kasus yang sama. Modus yang digunakannya juga selalu sama: memanfaatkan sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya dengan kunci masih terpasang.
Kapolres Charles menegaskan komitmen dari Polres Ngawi dalam memerangi tindakan pencurian kendaraan bermotor. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan selalu menjaga keamanan kendaraan di lokasi yang aman dan menggunakan kunci tambahan.
“Polres Ngawi berkomitmen untuk memberantas tindakan pencurian kendaraan bermotor dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami juga mengajak masyarakat lebih waspada,” tegasnya.
Berdasarkan tindakannya, ES dituntut dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Petugas masih menyelidiki kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya jaringan penerima hasil curian.***
Saat ini belum ada komentar