Raup Miliaran Rupiah, Sindikat Jual Beli Data Pribadi untuk Judi Online Dibongkar

DIAGRAMKOTA.COM – Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat jual beli data pribadi yang digunakan sebagai sarana judi online lintas negara. Dari pengungkapan ini, delapan orang pelaku diamankan bersama barang bukti puluhan buku tabungan, kartu ATM, dan telepon genggam berbagai merek.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing mengatakan, para pelaku dapat dijerat pidana karena mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik data. Perbuatan ini diatur dalam Pasal 67 Ayat (1) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli data pribadi, khususnya KTP dan rekening bank. Data tersebut ternyata dipakai untuk mengoperasikan judi online. Kapolresta menjelaskan pada Senin (11/08/2025), peristiwa ini bermula saat petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku berinisial R.A.K di wilayah Porong, Sidoarjo, pada Rabu 16 Juli 2025.

Dari penangkapan R.A.K., polisi melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lainnya di berbagai daerah, termasuk Mojokerto, Blora, Blitar, dan Surabaya. Mereka memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini. Adapun delapan pelaku adalah R.A.K. (31) asal Porong, B.A. (28) asal Mojoanyar, J.P. (29) asal Cepu, R.W.D. (36) asal Magersari, M.R.F. (27) asal Gondang, A.S.W. (25) asal Blitar, F.I. (40) asal Mojoanyar, dan F.Y. (31) asal Sambikerep.

Modus yang digunakan cukup rapi. Pelaku mencari nasabah secara acak dan mengiming-imingi uang antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk membuat rekening bank baru lengkap dengan aktivasi mobile banking. Setelah itu, rekening beserta aksesnya diambil alih pelaku. Rekening-rekening ini lalu dikirimkan ke luar negeri, seperti Taiwan, Kamboja, dan Vietnam, untuk digunakan dalam judi online.

Polisi menyita 14 unit ponsel, 25 buku tabungan, dan 61 kartu ATM dari berbagai bank. Dari salah satu rekening yang disita, terdeteksi perputaran uang hingga Rp5 miliar. Keuntungan dari bisnis ilegal ini digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Polresta Sidoarjo juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati memberikan data pribadi, terutama data perbankan dan identitas resmi seperti KTP. “Jika ada pihak yang menawarkan uang dengan imbalan data pribadi atau pembukaan rekening, segera laporkan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo. Data pribadi sangat rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan,” pungkasnya.(Dk/Ais)

Pos Terbaru