DIAGRAMKOTA.COM – Fenomena maraknya pengibaran bendera salah satu anime bergambar simbol bajak laut One Piece di berbagai daerah, termasuk di tengah bulan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, memicu beragam tanggapan publik.
Menyikapi hal tersebut, Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas) menggelar diskusi publik dengan menghadirkan perwakilan LKBH Umsida, dosen Ilmu Komunikasi Umsida, serta pengurus Forwas.
Perwakilan LKBH Umsida, Arya Bimantara, menegaskan bahwa Undang-Undang telah mengatur secara rinci tata cara pengibaran bendera Merah Putih demi menjaga kesakralannya, Minggu(10/08/2025).
Salah satu aturan tersebut adalah larangan menempatkan bendera lain sejajar atau satu tiang dengan Sang Saka Merah Putih.
“Kalau semua pelanggaran ditegakkan secara ketat, maka akan muncul persoalan lain, termasuk kesiapan fasilitas penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menilai, kasus bendera One Piece ini juga perlu dilihat sebagai fenomena sosial yang tidak sekadar persoalan simbol semata.
Dosen Ilmu Komunikasi Umsida, Kukuh Sindowiatmo, memandang fenomena ini sebagai bentuk luapan keresahan masyarakat.
Menurutnya, simbol One Piece dipilih karena mampu menjadi media komunikasi ketika masyarakat merasa tidak memiliki ruang untuk menyampaikan suara secara langsung kepada pemerintah.
Kukuh menegaskan, secara prinsip tidak masalah mengibarkan bendera apapun selama kedudukannya tidak lebih tinggi dari Merah Putih.
Sementara itu, Ketua Forwas sekaligus jurnalis harian Surya , M Taufiq, berharap diskusi seperti ini dapat membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, dan media untuk merespons keresahan publik dengan solusi yang tepat.(DK/Ais)