Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi Sidoarjo

Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi Sidoarjo

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Tujuh pemuda ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap M.A.F.Z, laki-laki 16 tahun, asal Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik yang terjadi di depan Pabrik Gula Candi, Sidoarjo, pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

Mereka yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, adalah ZMA (19) warga Gajah Magersari, KSP (20) warga Gajah Magersari, FNW (18) warga Desa Kloposepuluh, AC (15) warga Desa Kloposepuluh, BA (14) warga Ketintang Kota Surabaya, RF (16) warga Desa Kloposepuluh dan AMP (17) Kecamatan Purworeja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah mengatakan kejadian bermula, ada kelompok korban melewati area diduga akan balap liar yang dilakukan para pelaku.

“Salah satunya menyalakan petasan/kembang api, jagang tengah di gesekkan ke aspal dan terdapat orang yang mengibarkan atribut komunitas,” kata Kompol Fahmi, Rabu (9/7).

Setelah kelompok korban lewat, salah satu tersangka FNW meneriaki korban paling belakang dengan meneriaki ‘gangster-gangster’.

Atas teriakan tersebut, para pelaku langsung mengejar kelompok korban.

Sesampainya di Jl. Raya depan Pabrik Gula Candi, korban MAFZ dipepet oleh ZMA dan KSP hingga korban dipukul lalu jatuh dari motornya.

“Akibat pukulan yang diterimanya, membuat korban dibawa ke RSUD Sidoarjo,” jelas Kompol Fahmi.

Dari hasil penyelidikan, petugas menyita barang bukti antara lain 4 buah Handphone, 2 buah jaket hoodie warna hitam, 1 buah celana pendek warna coklat, 1 buah ikat pinggang, 1 buah jaket sweater warna coklat muda, 1 buah helm, 2 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketum PWDPI Dukung Pansus DPR RI Bongkar Dugaan Korupsi Dana Haji

    • calendar_month Ming, 28 Jul 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Diagram Kota Jakarta – Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS Dukung Penuh Panitia Khusus (Pansus), Angket DPR RI Terkait indikasi korupsi pada Kementrian Agama (Kemenag RI) dalam penyelenggaraan Haji Tahun 2024. Ketum PWDPI, Nurullah mengatakan berdasarkan data yang diperoleh pihaknya DPR RI telah menemukan. dugaan korupsi dana […]

  • Mantan Ketua DPRD Kuansing Ditahan Terkait Kasus Korupsi Lahan Hotel

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Mantan Ketua DPRD Kuansing Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Hotel DIAGRAMKOTA.COM – Seorang mantan pejabat tinggi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), H Muslim SSos MSi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Penahanan ini dilakukan pada Senin (20/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Langkah ini dilakukan setelah penyidik menilai bahwa telah cukup bukti untuk menuntut dugaan tindak […]

  • Kakorlantas Ingatkan Jajaran Pesan Kapolri: Layani Masyarakat dengan Humanis

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengingatkan lagi jajaran agar selalu melayani masyarakat dengan ikhlas dan humanis, yang menjadi pesan penting Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menyoroti pentingnya peran Polantas di era digital serta menekankan nilai-nilai pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. “Berkaitan dengan marwah Polantas di era digital saya yakin rekan-rekan sudah berbuat […]

  • Lanjutkan SOTH, Pemkot dan TP PKK Surabaya Dorong Orang Tua Lebih Siap Hadapi Anak Remaja

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 61
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya bersama Tim Penggerak (TP) PKK meluncurkan program Kemangi (Kelas Remaja, Orang Tua Tangguh, Kreatif, dan Mandiri) sebagai lanjutan dari Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH). Program ini menyasar para orang tua yang memiliki anak usia 10–18 tahun, agar lebih siap menghadapi tantangan pola asuh di era digital dan generasi Z. Ketua […]

  • Janji Digitalisasi Omong Kosong? Aldy Blaviandy Bongkar Biang Pelayanan Publik yang Kacau

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 361
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy, menyoroti berbagai permasalahan dalam pelayanan publik. Dari penjaringan aspirasi masyarakat di 6 kecamatan daerah pemilihan (Dapil) 1 Surabaya, meliputi Kecamatan Gubeng, Genteng, Simokerto, Bubutan, Tegalsari, dan Krembangan. Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap berbagai layanan. Merasa frustrasi saat mengurus dokumen atau suatu keperluan di sebuah kantor […]

  • Kapolda Jatim: Hari Bhayangkara ke-78, Momentum Kolaborasi untuk Pilkada 2024

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 menjadi momen refleksi bagi Korps Bhayangkara untuk menyambut masa depan yang lebih baik. Tema Hari Bhayangkara tahun 2024 adalah “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas”. Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, menyatakan bahwa momen Hari Bhayangkara kali ini memotivasi seluruh anggota di […]

expand_less
Exit mobile version