DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, 13 Juli 2025 – Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan aturan pembatasan jam malam bagi anak-anak. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Surabaya.(13/07/25 )
Dalam aturan tersebut, anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Tujuannya untuk melindungi anak dari berbagai potensi bahaya, seperti pergaulan bebas, kekerasan, penyalahgunaan narkotika, hingga kenakalan remaja.
Menanggapi kebijakan ini, anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Demokrat, Dr. Rasiyo, menyatakan dukungannya. Ia menyebut aturan ini sebagai “alarm” bagi orang tua agar lebih peduli dan aktif mengawasi anak-anak mereka.
“Kalau anak-anak masih berkeliaran di luar rumah setelah jam 10 malam, ini perlu dipertanyakan. Orang tua harus benar-benar sadar dan peduli. Ini bukan hanya aturan pemerintah, tapi juga panggilan bagi orang tua untuk meningkatkan pengawasan,” ujar Rasiyo.
Menurut Rasiyo, pengaruh teknologi dan media sosial yang kian tak terbendung juga turut memicu peningkatan kenakalan remaja. Ia menilai, pembatasan jam malam menjadi langkah preventif yang tepat untuk mengurangi risiko tersebut.
“Kenakalan remaja makin meningkat, bahkan sering terjadi tawuran dan tindak kriminal lain di malam hari. Pemerintah harus bergerak, tapi peran keluarga tetap yang utama,” jelasnya.
Rasiyo menambahkan, sekolah juga perlu berperan aktif memberikan pendidikan moral dan penguatan karakter kepada para siswa. Selain itu, pembinaan keagamaan serta pengawasan sosial di lingkungan masyarakat seperti melalui Siskamling dan Jogo Tonggo juga diharapkan semakin dihidupkan.
“Ini bukan soal membatasi hak anak, tapi justru melindungi mereka agar bisa tumbuh sehat dan aman. Jika anak sering pulang malam, apalagi lebih dari jam 10, orang tua harus bertanya dan mengevaluasi,” tegasnya.
Surabaya saat ini merupakan bagian dari program Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, yang mengharuskan kota berkomitmen menciptakan lingkungan aman dan ramah anak. Dengan kebijakan pembatasan jam malam ini, diharapkan anak-anak lebih fokus pada kegiatan belajar, ibadah, dan beristirahat secara optimal.
Pemerintah Kota Surabaya akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan aturan ini, termasuk memantau aktivitas anak-anak di tempat-tempat umum seperti warung kopi, kafe, maupun ruang publik lainnya.
Rasiyo menegaskan, upaya ini perlu menjadi gerakan bersama antara pemerintah, sekolah, dan keluarga agar generasi muda Surabaya terlindungi dan memiliki masa depan yang lebih baik.(Dk/yud)