Surabaya Batasi Aktivitas Malam Anak, DPRD Jatim Dorong Pendekatan Ramah dan Inklusif

DIAGRAMKOTA.COM — Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan aturan pembatasan aktivitas malam bagi anak-anak, guna mencegah potensi bahaya sosial di malam hari. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 yang menetapkan jam malam bagi anak mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari Anggota DPRD Jawa Timur Dapil Surabaya, Lilik Hendarwati, yang menilai kebijakan itu sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan masa depan generasi muda. Meski demikian, ia menekankan perlunya pendekatan yang ramah, edukatif, dan inklusif dalam implementasinya.

“Ini adalah upaya melindungi anak dari berbagai ancaman di malam hari, tapi pendekatan yang digunakan jangan bersifat represif. Edukasi dan partisipasi masyarakat lebih penting dari sekadar sanksi,” tegas Lilik, Selasa (24/6/2025).

Politisi PKS yang juga menjabat Bendahara DPW PKS Jatim itu mengusulkan empat strategi agar kebijakan ini tidak menimbulkan diskriminasi atau menambah beban anak dari kelompok rentan:

1. Sosialisasi Humanis
Edukasi kepada orang tua dan anak-anak harus dilakukan secara persuasif, menjelaskan manfaat aturan tanpa mengedepankan ancaman.

2. Fasilitas Ramah Anak
Pemkot diminta menyediakan ruang publik aman seperti taman edukatif, rumah belajar, dan sanggar kreativitas agar anak punya alternatif kegiatan positif di siang hari.

3. Penguatan Peran Sosial
Lilik mendorong kolaborasi antara keluarga, lingkungan, dan komunitas seperti RT/RW serta kelompok ibu-ibu untuk ikut mengawasi secara kolektif.

4. Perhatian terhadap Anak Rentan
Anak-anak jalanan dan pekerja anak harus diperlakukan secara khusus. Dinas Sosial perlu dilibatkan agar mereka tidak semakin terpinggirkan oleh kebijakan ini.

“Tidak semua anak punya rumah nyaman untuk pulang pukul 10 malam. Jangan sampai mereka malah dipersekusi karena kondisi yang bukan pilihan mereka,” ungkap Lilik.

Anggota Komisi C DPRD Jatim ini juga menyampaikan bahwa sebagian besar masyarakat yang ditemuinya justru mendukung kebijakan jam malam anak. Namun, mereka menginginkan pelaksanaannya dilakukan secara manusiawi dan melibatkan semua pihak.

“Kita ingin Surabaya menjadi kota yang ramah anak, bukan kota yang membuat anak takut pulang malam hanya karena takut dihukum. Pengawasan berbasis kasih sayang dan tanggung jawab jauh lebih efektif,” pungkasnya.

DPRD Jatim siap mendorong penguatan regulasi dan pengawasan yang melibatkan komunitas serta keluarga, demi menciptakan kota yang aman, nyaman, dan inklusif bagi anak-anak.(Dk/yud)