DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor Gresik bersama Dinas Perhubungan terus memperkuat upaya penataan dan pengawasan perparkiran di wilayah hukumnya. Pada Rabu pagi, 4 Juni 2025, kegiatan razia terhadap juru parkir (jukir) ilegal kembali dilakukan di berbagai lokasi yang kerap dikeluhkan warga.
Dalam operasi tersebut disampaikan pada awak media 11/6/2025. petugas mendapati beberapa jukir yang beroperasi tanpa izin resmi atau tidak tercatat dalam sistem Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gresik.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Parkir dari Dishub Gresik, dengan dukungan Unit Turjawali dan Pamobvit Sat Samapta Polres Gresik.
Sedikitnya empat titik menjadi sasaran utama dalam kegiatan penertiban ini, di antaranya Jalan Dokter Wahidin, Jalan Jawa GKB, dan Jalan Panglima Sudirman. Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat orang jukir tanpa identitas resmi, yaitu Abdul Kholik (47) dan Shohib (39) yang berasal dari Bangkalan, Paito (62) dari Malang, serta M. Riyan Fathoni (26) dari Bojonegoro.
Para jukir tersebut diberi arahan untuk segera mengurus legalitas mereka melalui BPKAD agar bisa menjalankan aktivitas parkir secara sah dan tidak merugikan masyarakat.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
“Kami serius dalam menangani praktik parkir liar yang kerap meresahkan. Setiap petugas parkir wajib memiliki izin resmi. Tanpa legalitas, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Rovan.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan uang parkir kepada jukir yang tidak mengenakan atribut resmi atau tidak bisa menunjukkan tanda pengenal.
Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan bila menemukan pungli berkedok parkir, terutama di area publik seperti minimarket, pasar, dan pusat kota.
Langkah ini merupakan implementasi dari nilai-nilai pelayanan SPARTAN (Sinergitas, Presisi, Amanah, Rukun, Tauladan, Aman, dan Nyaman), sebagai wujud nyata kepedulian Polres Gresik terhadap ketertiban dan keamanan warga.
Untuk pelaporan, warga Gresik bisa memanfaatkan layanan “Lapor Kapolres Cak Roma” melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 guna menyampaikan pengaduan maupun laporan kondisi darurat. ( Dk/ nns )