Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Lapor Propam Mabes Polri dan Polda, H. Nuryadin : Saya Ditipu 500 Juta Kenapa Dijadikan Tersangka

Lapor Propam Mabes Polri dan Polda, H. Nuryadin : Saya Ditipu 500 Juta Kenapa Dijadikan Tersangka

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pengusaha Raja Besi Tua H. Nuryadin, S.H., benar-benar merasa kecewa. Ini seiring dengan dinaikkannya status dirinya sebagai tersangka Kasus Sumpah-Palsu-Kejahatan Menista atas laporan yang dilayangkan Ujang Tommy, S.H., M.H., kuasa hukum dari H. Darussalam, S.H di Polresta Bandarlampung.

Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) itu pun mengaku telah membuat surat pengaduan resmi ke Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si. Surat pengaduan ini juga ditembuskan ke Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam dan Mabes Polri.

“Dasar saya melaporkan ini, karena saya menilai Penyidik Polresta Bandarlampung tidak profesional dan proporsional dalam menangani dan memeriksa perkara ini,” tegas H. Nuryadin, Kamis, 26 Juni 2025.

Ia juga merasa dizalimi, karena sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Saya ini korban yang dizalimi. Saya sudah tertipu uang 500 juta, kenapa justru saya jadi tersangka?,” ungkap dia.

Oleh karena itu, untuk mencari keadilan, Hi.Nuryadin mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri dan Polda Lampung.

Berikut isi surat laporan pengaduan H. Nuryadin ke Kapolda Lampung hingga Kapolri:

Kepada Yth.

Bapak KAPOLDA LAMPUNG

Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung

di Bandar Lampung

Perihal: Laporan Pengaduan

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: H. NURYADIN bin H. TAJUDDIN

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Jl. Soekarno Hatta No. 99 LK. II RT/RW 004/000, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Dengan ini saya menyampaikan laporan pengaduan dengan uraian sebagai berikut:

1. Pada tanggal 18 Februari 2020, saya telah membuat Laporan Polisi di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan Nomor: LP/B/405/II/2020/LPG/RESTA BALAM terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan dua orang terlapor, yaitu: Sdr. MUHAMMAD SALEH, Sdr. H. DARUSSALAM, S.H.

2. Dari kedua terlapor tersebut, saya hanya mengenal Sdr. H. DARUSSALAM, S.H., yang pada saat itu menyampaikan maksudnya untuk meminjam uang kepada saya sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) guna mengurus surat-surat tanah atau sporadik milik Sdr. MUHAMMAD SALEH yang berlokasi di Gunung Kunyit, Teluk Betung Selatan, dengan jangka waktu pengurusan selama satu bulan. Permintaan tersebut saya setujui dan dana saya serahkan dalam dua tahap:
3. Tahap I: Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), berdasarkan kwitansi tertanggal 09 September 2014.Tahap II: Rp375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), berdasarkan kwitansi tertanggal 12 September 2014. Penyerahan uang dilakukan langsung kepada Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. dan Sdr. MUHAMMAD SALEH, disaksikan oleh dua orang saksi saya: Sdr. BASYARIDDIN, S.T. (kerabat) Sdr. SUDIONO (sopir). Keduanya juga turut menandatangani kwitansi tersebut sebagai saksi.

3. Hingga saat ini, sejak bulan Oktober 2014, dana yang saya pinjamkan tersebut belum juga dikembalikan, baik oleh Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. maupun Sdr. MUHAMMAD SALEH. Oleh sebab itu, saya melaporkan kembali kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan sebagaimana dimaksud pada poin 1.

4. Dari laporan tersebut, hanya Sdr. MUHAMMAD SALEH yang diproses secara hukum, dengan putusan pidana selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut telah dijalani oleh yang bersangkutan hingga yang bersangkutan wafat.

5. Kemudian, pada 6 Agustus 2020, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/615/VIII/2020, yang meningkatkan status Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. menjadi tersangka. Namun, yang bersangkutan kemudian mengajukan upaya hukum pra peradilan, yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui Putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022, dengan amar: mengabulkan permohonan pemohon pra peradilan.

6. Berdasarkan putusan pra peradilan tersebut, secara tidak masuk akal, Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. justru membuat laporan balik melalui kuasa hukumnya, Ujang Tomi, dengan LP/B/1289/IX/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 07 September 2023, yang pada pokoknya menuduh saya telah memberi keterangan palsu di bawah sumpah atau melakukan penistaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

7. Saya melihat laporan balik ini sebagai bentuk balas dendam karena tidak mau bertanggung jawab atas pinjaman uang yang saya berikan sebesar Rp500.000.000,-. Sehingga Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. terkesan memaksa penyidik untuk menaikkan status saya. Akhirnya, diterbitkan: Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim, tanggal 8 Maret 2025
8. Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim, tanggal 16 Juni 2025 Yang menjadikan saya sebagai tersangka.
9. Saya merasa sangat kecewa dan tidak habis pikir. Sungguh naif jika di negara ini seseorang yang membantu meminjamkan uang justru dihukum hanya karena penyidik tidak profesional dan tidak proporsional dalam menangani perkara.

“Untuk mendapatkan keadilan, saya (H. NURYADIN, S.H.) telah mengajukan gugatan perdata terhadap Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. dan Sdr. MUHAMMAD SALEH (alm.) pada 18 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan Nomor Perkara: 160/Pdt.G/2023/PN.Tjk. Gugatan ditujukan kepada: Tergugat I: H. DARUSSALAM, S.H. Tergugat II: Rosmayati binti M. Nur Ali (istri alm. M. SALEH) Tergugat III: Novilia Susanti (anak kandung alm. M. SALEH)

Amar putusan tanggal 20 Februari 2024 Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan dari H.Nuryadin dan mengabulkan .

“Jadi yang disangkakan ke saya berikan keterangan dan sumpah palsu yang mana, saya minta kepada Polresta Bandar Lampung agar membatalkan setatus saya sebagai tersangka, karena peristiwa ini saya merasa sangat terzolimi,”pungkasnya.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • AI Generatif untuk Mahasiswa

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Bahaya Penggunaan AI Gen yang Berlebihan bagi Mahasiswa DIAGRAMKOTA.COM – Generative Artificial Intelligence (AI Gen) kini menjadi alat yang semakin populer di kalangan mahasiswa. Teknologi ini digunakan untuk membantu dalam berbagai tugas akademik, mulai dari penulisan makalah hingga penyusunan skripsi. Namun, penggunaan AI secara berlebihan bisa berdampak negatif terhadap kemampuan berpikir dan perkembangan intelektual mahasiswa. Dosen […]

  • strategi Snowball untuk bebas utang

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Finance & Investment Tentu, ini adalah artikel high-value tentang strategi Snowball untuk bebas utang, dengan target sekitar 900 kata. Bebas Utang: Menggulirkan Kebebasan Finansial dengan Strategi Snowball Utang Jeratan utang adalah salah satu beban finansial dan psikologis terberat yang bisa dirasakan seseorang. Rasa cemas, stres, dan hilangnya kebebasan untuk mengambil keputusan finansial seringkali […]

  • Workshop Wartawan Surabaya Dinilai Bisa Buka Ruang Partisipasi Publik

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 89
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Workshop wartawan Surabaya yang membahas potensi aset pemkot untuk optimalisasi PAD di Balai Diklat Pemkot Surabaya, Prigen, mendapat apresiasi luas. Tidak hanya dari jajaran pemkot, tapi juga pimpinan dan anggota DPRD Surabaya yang menilai forum ini sangat strategis. Acara ini dihadiri 75 wartawan yang aktif meliput politik pemerintahan kota Surabaya dan seluruh anggota Komisi […]

  • Peringati Hari Bumi ,PDAM Bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Susur Sungai dan Bersih-Bersih Kali Surabaya

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 83
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bumi 2025, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya berpartisipasi aktif dalam kegiatan “Susur Sungai dan Bersih-Bersih Kalimas” bersama Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, Dinas Lingkungan Hidup, BPPD, jajaran Pemerintah Kota Surabaya  yang digelar di Taman Asreboyo Jl Ngagel Surabaya pada Sabtu, 3 Mei 2025. “Ayo kita jaga bareng-bareng […]

  • Politisi Muda Akan Pimpin Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya

    • calendar_month Rab, 4 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Anggota DPRD Surabaya Aldy Blaviandy terpilih sebagai ketua fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Surabaya untuk periode 2024-2029. Aldy sapaan Akrabnya, baru saja menyelesaikan studi di Fakultas Psikologi Universitas Surabaya (Ubaya) dan melanjutkan jejak politik ayahnya, Blegur Prijanggono, yang juga seorang politisi Partai Golkar. Aldy memulai karir politiknya di usia 27 tahun, […]

  • Ucapan Selamat Hari Raya Galungan Serta Kuningan 2025

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 209
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kedua hari raya ini tidak hanya sekadar tradisi, namun juga mengandung makna spiritual yang mendalam, mengingatkan umat akan kemenangan Dharma (kebaikan) atas Adharma (kejahatan). Menjelang tahun 2025, persiapan dan semangat menyambut Galungan dan Kuningan sudah mulai terasa di berbagai pelosok Bali. Mari kita telaah lebih dalam makna perayaan ini dan bagaimana kita dapat […]

expand_less
Exit mobile version