Komisi D DPRD Surabaya Turun ke Lapangan Untuk Investigasi Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya

DIAGRAMKOTA.COM – Pembongkaran sebuah bangunan di kawasan Cagar Budaya Jalan Raya Darmo 30, Surabaya, memicu pro dan kontra.

Menanggapi pembongkaran itu, Komisi D DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Jalan Raya Darmo, Selasa 3 juni 2025. Mereka meninjau lokasi diduga cagar budaya yang kini sudah rata dengan tanah.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Lutfiyah  menyebut sidak dilakukan untuk mencari kejelasan soal asal-usul dan status bangunan yang dibongkar tanpa kepastian izin maupun komunikasi dari pemilik.

“Kami ingin tahu dulu. Apakah bangunan itu memang benar-benar sudah ditetapkan sebagai cagar budaya atau belum. Kalau memang iya, tentu harus ada komunikasi yang jelas antara pemilik dan Pemkot,” tutur Lutfiyah.

Jika benar termasuk cagar budaya dan kepemilikannya perorangan, maka Pemkot Surabaya tak bisa tinggal diam. Pemerintah wajib turun tangan untuk memastikan perlindungan terhadap bangunan bersejarah.

“Kalau memang cagar budaya dan pemilik kesulitan merawat atau menjaga, mestinya Pemkot turun tangan, misalnya dengan menjalin kesepakatan. Bukan malah dibiarkan sampai dibongkar tanpa komunikasi apa-apa,” imbuhnya.

Legislator Partai Gerindra itu menyoroti lemahnya aturan yang mengatur tentang perlindungan cagar budaya, termasuk sanksi bagi pemilik bangunan yang terbukti merusak atau menghancurkannya.

“Kalau sudah hancur lebur, nilai sejarahnya hilang, lalu siapa yang bisa dituntut? Aturannya belum tegas. Yang bisa dilakukan pemerintah ya hanya menolak izin bangunan baru, tapi sejarahnya sudah lenyap,” ucap Lutfiyah.

Dalam waktu dekat, Lutfiyah menyebut Komisi D DPRD Kota Surabaya akan memanggil Disbudporapar, Dinas Cipta Karya, dan pemilik lahan, guna mengetahui kronologi pembongkaran dan status hukum bangunan.