DIAGRAMKOTA.COM – Sepasang suami istri yang sempat menjadi sorotan publik karena aksi mereka viral di media sosial, kini harus menghadapi proses hukum. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus perusakan mobil milik seorang warga yang diketahui bernama Nimus.
Pasangan yang diketahui bernama Jan Hwa Diana dan Hendi Soenaryo ini kini mendekam di tahanan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam tindakan perusakan tersebut.
Penahanan dilakukan setelah keluarnya laporan polisi dengan nomor LPP/353/IV/2025/Restabes Surabaya pada 19 April 2025. Keduanya mulai menjalani masa penahanan pada 8 Mei 2025.
Dalam doorstop yang digelar di Gedung Humas Command Center Polrestabes Surabaya pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Wakasatreskrim AKP Rahmat Aji Prabowo S.I.K.,M.S.I. yang didampingi IPTU BOBY dan kasi humas AKP Rina shanty Dewi menjelaskan bahwa perusakan bermula dari konflik kerja sama proyek kanopi antara korban dan pasangan tersebut.
“Pada awalnya ada kesepakatan kerja sama pembangunan kanopi, namun di tengah jalan, pihak terlapor secara sepihak memutuskan kontrak. Hal itu memicu ketegangan hingga akhirnya terjadi tindakan perusakan terhadap kendaraan milik pelapor,” terang AKP Rahmat Aji.
Kasus ini semakin mencuat ke publik setelah video kejadian tersebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, terlihat aksi perusakan yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut, yang memicu reaksi keras dari netizen.
Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 406 jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, netizen terus mengikuti perkembangan kasus ini yang dianggap sebagai salah satu contoh bagaimana konflik pribadi bisa berujung ke ranah hukum. ( Dk/Nns)