Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pembobol Minimarket
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month Ming, 18 Mei 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah minimarket di kawasan Gayungsari, Surabaya.
Dua orang pelaku, masing-masing berinisial MAH (30) warga Krembangan, Surabaya dan AR (23) warga asal Sampang, Madura, ditangkap atas keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025. Berdasarkan laporan polisi LP-B/30/III/2025/RESKRIM/POLSEK GAYUNGAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, kejadian berlangsung di sebuah minimarket yang berlokasi di Jl. Gayungsari, Kota Surabaya 16/5/2025.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pelaku MAH berperan sebagai eksekutor utama. Ia memanjat atap minimarket dan masuk ke dalam toko melalui void yang kemudian dinding triplek dirusaknya untuk akses masuk.
Sementara itu, AR bertugas sebagai joki serta mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian guna memastikan keamanan selama aksi berlangsung.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit handphone Samsung A04 warna hitam, berbagai macam rokok senilai Rp8.500.000, serta uang tunai sebesar Rp280.000.
Aksi pencurian ini dilakukan dengan modus yang cukup rapi dan terencana, di mana pelaku menyasar toko-toko yang dianggap sepi dan mudah dijangkau.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa kedua pelaku bukan pertama kalinya melakukan aksi kejahatan serupa. Mereka tercatat sudah melakukan pencurian di dua minimarket di wilayah Gresik dan satu lokasi lainnya di Sidoarjo.
Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. ( Dk/Nns )
- Penulis: Teguh Priyono
