Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Respon Cepat, Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Viral di Media Sosial

Respon Cepat, Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Viral di Media Sosial

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Polres Madiun Polda Jatim berhasil ungkap kasus pengeroyokan yang terekam CCTV dan viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB depan sebuah toko di Jalan Raya Munggut Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik menerangkan kronologis kejadian bahwa pelapor/korban atas nama AIS bersama rekannya JR yang sedang berhenti di sebuah toko untuk membeli bensin dan rokok.

Tiba-tiba korban dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang melintas dengan konvoi sepeda motor.

“Dari arah utara melintas konvoi sepeda motor melaju dari arah Selatan dan sebagian rombongan berhenti dan menghampiri korban, hingga terjadi aksi kekerasan dan pengeroyokan,” terang AKBP Rofik saat press conference di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Madiun hari Kamis, (15/5/2025).

Kapolres Madiun menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang terkait kejadian ini.

“Sebanyak 14 orang telah kami lakukan pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang merupakan korban dan 7 lainnya berstatus sebagai saksi,” kata Kapolres Madiun.

Lima orang tersangka masih berusia dibawah umur, yaitu ABZ (16 ) ,MAB (17) dan MYP (17 ) yang ketiganya asal Kab. Ngawi serta FZE (16) n dan AK (15 ) asal Kota Madiun.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya Lima tahun Enam bulan,” jelas AKBP Rofik.

Karena beberapa pelaku diketahui masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan selama pemeriksaan didampingi orang tua/wali serta pihak BAPAS.

“Sesuai dengan UURI No.11 tahun 2012, anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dapat dilakukan penahanan dengan syarat berusia 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun atau lebih,” tambah Kapolres Madiun.

Kapolres Madiun menerangkan bahwa kelima tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur tetapi mereka diwajibkan untuk wajib lapor seminggu dua kali setiap hari Senin dan Kamis.

“Kelima tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi mereka diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” kata Kapolres Madiun.

Lebih lanjut, Kapolres Madiun menegaskan bahwa pengeroyokan ini bukan merupakan pertikaian antar perguruan pencak silat sebagaimana yang ramai dibicarakan.

“Kami tegaskan disini bahwa ini adalah aksi kekerasan yang dilakukan oleh Komunitas bernama All PemudaHijrah023, bukan pertikaian antar perguruan silat,” tegasnya.

Dikatakan oleh Kapolres Madiun, para anggota komunitas tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Sragen, Rembang, Ngawi, dan Jombang, lalu berkumpul di Madiun untuk suatu pertemuan.

Di akhir pernyataannya, Kapolres Madiun mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih memperhatikan dan mengawasi aktivitas anak-anaknya.

“Kami menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah anak-anak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Kami mengimbau para orangtua untuk memperhatikan dan mengawasi aktivitas anaknya terutama pada malam hari,” pungkas Kapolres Madiun. (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momen Liburan,Fraksi PKS Ingatkan Tempat Wisata Siapkan Fasilitas Memadai

    • calendar_month Sen, 27 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Faris Abidin mengingatkan pengelola tempat wisata di Kota Pahlawan untuk memastikan kondisi kelayakan dan keamanan wahana sebelum dioperasikan memasuki momen libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025.

  • Advokat Marcella Santoso Didakwa Menyuap Hakim Sebanyak Rp 40 Miliar

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 63
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp52,5 miliar terkait kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar menjelaskan pemberian suap ditujukan kepada para hakim yang […]

  • Pelaksanaan TKA untuk Siswa SMA/SMK di Bojonegoro Dimulai Hari Ini

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 33
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Puluhan ribu siswa kelas 12 dari berbagai sekolah menengah di Bojonegoro mulai mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) hari ini. Sebanyak 12.521 siswa yang terdiri dari SMA, SMK, dan MA akan menjalani ujian ini. Pelaksanaan TKA dilakukan dalam dua gelombang, dengan gelombang pertama berlangsung pada 3 dan 4 November, sedangkan gelombang kedua akan dilaksanakan pada […]

  • Warga Graha Family Tuding Pemkot Abai, Proyek Café NOOK Disebut Langgar Fasum

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 244
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (1/10/2025), berlangsung panas. Aduan warga Graha Family, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, yang menolak pembangunan Café NOOK kembali mengemuka. Warga menuding pengembang PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) nekat menggunakan lahan fasilitas umum (fasum) Boulevard Famili Selatan tanpa legalitas lengkap dan tanpa persetujuan warga. Aduan Warga: […]

  • Polrestabes Surabaya Ungkap 32 Kasus Curanmor dan Tangkap 16 Tersangka

    • calendar_month Sel, 11 Jun 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 165
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polrestabes Surabaya bersama jajaran kepolisian berhasil mengungkap 16 tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Reskrim Polrestabes Surabaya serta Polsek Tambaksari, Polsek Wonocolo, Polsek Genteng, dan unit Resmob Polrestabes Surabaya. Kompol Teguh Setiawan, S.H., M.H., Wakil Kepala Reskrim Polrestabes Surabaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan […]

  • Pecalang Sebagai Garda Terdepan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Bali

    • calendar_month Sel, 27 Agu 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 117
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pecalang, satuan tugas keamanan tradisional masyarakat Bali, memegang peranan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di desa pakraman. Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman Pasal 1 ayat 17, pecalang memiliki wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, baik di tingkat banjar pakraman maupun wilayah desa pakraman. […]

expand_less
Exit mobile version