Laila Mufidah : Pemkot Surabaya Wajib Berikan Pendampingan Warga Kurang Mampu Dalam Pengurusan Sertifikat Tanah

DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah, menyoroti masih adanya kesulitan yang dialami warga dalam proses pengurusan sertifikat tanah, khususnya melalui sistem digital milik Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Laila mendapat laporan Persoalan ini saat dirinya melaksanakan kegiatan reses masa persidangan ke-1, sidang ke-2 tahun anggaran 2025 di daerah pemilihanya dapil 3.meliputi Kecamatan Rungkut,Gunung Anyar Tenggilis mejoyo.Sukolilo,bulak,wonocolo.

Dalam salah satu sesi reses yang dilakukan beberapa waktu lalu di RT 02, Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo.

Ketua RT Riono, menyampaikan bahwa banyak warganya mengalami kendala dalam memahami alur dan tata cara pengurusan sertifikat tanah secara online.

“Beberapa warga yang saya temui mengeluhkan sulitnya pengurusan surat tanah mereka. Bahkan, ada yang sudah mencoba mengurus hingga ke tingkat kelurahan, tetapi hasilnya masih belum jelas,” kata Laila Mufidah Senin (5/5/2025).

Laila menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang tidak hanya menyangkut hak kepemilikan legal, tetapi juga menjadi jaminan masa depan bagi keluarga. Ia menilai pemerintah perlu hadir memberikan solusi konkret dan sosialisasi menyeluruh terkait sistem pendaftaran tanah secara digital.

“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Selain berpotensi menimbulkan sengketa, juga dapat menjadi beban di sisi regulasi, pajak, maupun biaya administrasi ke depan,” ujarnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Laila mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk serius menangani persoalan ini, termasuk dengan memperkuat koordinasi bersama pemerintah pusat melalui mekanisme APBD maupun program kementerian terkait.

Ia juga mengusulkan agar pemkot menyediakan pendampingan khusus bagi warga kurang mampu, terutama kelompok yang masuk kategori Gamis (warga miskin), guna mempermudah proses pengurusan sertifikat tanah.

“Untuk pelayanan pemerintah kota juga harus ada pendampingan, karena masyarakat awam hingga kini faktanya masih kebingungan dalam pengurusan dari leter C ke sertifikat,” ucapnya.

Di sinilah peran pemerintah kota harus hadir untuk membantu warga yang kesulitan. Kepemilikan sertifikat tanah adalah aset paling berharga, imbuhnya.

Ia menambahkan, jika dokumen kepemilikan tidak bermasalah, maka proses seharusnya bisa lebih cepat. Namun, ia tetap mengingatkan pentingnya kehati-hatian agar tidak terjadi penyalahgunaan atau konflik kepemilikan di kemudian hari.

Laila juga menekankan pentingnya kehadiran nyata pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar warga. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh pelayanan yang layak.

Selain itu, Laila merujuk pada ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 12 dan Pasal 298, yang menyebutkan bahwa daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, termasuk urusan perumahan dan permukiman, serta dapat memberikan bantuan keuangan kepada masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah.

Ia juga menyinggung Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa bantuan sosial kepada masyarakat dapat dianggarkan selama memenuhi syarat dan sesuai ketentuan.

“Pemerintah harus hadir secara konkret, termasuk membantu pengurusan sertifikat tanah bagi warga yang benar-benar tidak mampu, terutama bagi mereka yang hanya memiliki satu-satunya tempat tinggal. Sertifikat bukan sekadar dokumen administratif, tapi perlindungan hukum atas hak milik,” ujarnya.

Terakhir,Laila mendorong agar Pemerintah Kota Surabaya mengalokasikan anggaran dari APBD secara proporsional dan tepat sasaran untuk membantu warga miskin dalam pengurusan sertifikat tanah.

“Ini bukan soal kemurahan hati, tapi tentang keberpihakan terhadap hak dasar rakyat kecil. Pemerintah daerah harus hadir lebih dekat, lebih nyata, dan lebih peduli terhadap persoalan masyarakat, terutama yang menyangkut kepastian hukum dan perlindungan atas hak milik,” pungkasnya.