DIAGRAMKOTA.COM – Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim menutup PT Suka Jadi Logam, perusahaan peleburan emas di Jalan Raya Tengger nomor 92/59-I, Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya.
“ Jadi DLH Kota Surabaya sudah menyerahkan hasil pengawasannya ke DLH Provinsi. Sekarang kewenangan untuk melakukan penindakan itu ada di DLH Provinsi Jatim sebagai penerbit izin untuk perusahaan ini,” ujar Ketua Komisi C, Eri Irawan di Surabaya, Rabu (30/04/2025).
Ia menjelaskan, perusahaan tersebut belum pernah melakukan uji udara ambiens dan uji emisi cerobong, sesuai hasil pengawasan DLH Surabaya. Ini sangat membahayakan warga, karena kita tidak tahu bagaimana kualitas udara ambiens dan emisi cerobongnya yang diakibatkan oleh aktivitas usaha mereka.
Padahal di PP 22/2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan dan perlindungan lingkungan, terang politisi muda PDIP Surabaya ini, uji udara ambiens ini sangat penting untuk memastikan udara ambien memenuhi baku mutu yang ditetapkan, untuk memastikan udara yang dihirup masyarakat dalam status layak dan tidak tercemar.
“ Ini kan berbahaya jika tidak ada uji udara ambiens, karena pengaruhnya ke kesehatan masyarakat. Kita tidak boleh mempertaruhkan kesehatan masyarakat dengan tidak melakukan upaya tegas ke perusahaan yang belum melakukan uji udara ambiens,” tegas Eri Irawan.
Dirinya menerangkan, kewenangan pengelolaan perizinan terkait usaha pengolahan logam di Kandangan, Benowo, berada di DLH Jawa Timur sesuai dengan klasifikasi usaha dan jumlah modal Rp50 miliar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kewenangan DLH Surabaya dalam hal ini adalah menjalankan pengawasan.
Maka, kata Eri Irawan, kami mendesak DLH Jawa Timur segera berkoordinasi dengan DLH Kota Surabaya untuk menindaklanjuti masalah industri pengolahan logam di Kandangan, Kecamatan Benowo, yang dikeluhkan masyarakat setempat karena mencemari kualitas udara.
Eri kembali mengatakan, DLH Jatim harus memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki persetujuan lingkungan, baik terkait Amdal, UKL-IPL (upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“ DLH Jatim harus bertindak tegas dan menegakkan aturan lingkungan hidup. Kita tidak boleh hanya mendorong aktivitas ekonomi, tetapi merugikan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya,Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sidak ke PT Suka Jadi Logam, perusahaan peleburan emas yang berlokasi di Jalan Raya Tengger nomor 92/59-I, Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya, Jumat 25 April 2025.
Sidak ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga Wisma Tengger atas dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan.