DIAGRAMKOTA.COM – Press Release Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya Kanit reskrim Ipda rubhen sutono berhasil menangkap 5 orang yang terlibat dalam kasus judi online. Penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup oleh pihak kepolisian.
Kelima tersangka yang diamankan adalah dengan isnsial RN KS JN DD
Barang bukti berupa 5 handphone.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan judi online dengan menggunakan Jenis Mahyong dan Mereka juga mengakui telah melakukan judi online dalam jangka waktu 1th dan tidak pernah menang.
Polsek Gayungan Kompol Yanuar Tri Ratna Sanjaya,SH MH akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam jaringan judi online ini.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan teknologi digital dan tidak terlibat dalam kegiatan judi online yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.”imbuhnya.(dk/tgh)