DIAGRAMKOTA.COM – Aksi pencurian pipa stainless milik PT Tjiwi Kimia yang terjadi berulang kali akhirnya berhasil diungkap aparat Polsek Balongbendo bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo. Polisi mengamankan empat orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan tersebut, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini berawal dari laporan kehilangan yang terjadi di Tempat Penampungan Barang Sementara PT Tjiwi Kimia, Dusun Tado, Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Pencurian terakhir terjadi pada Kamis malam, 20 Maret 2025 pukul 20.00 WIB, di mana para pelaku membawa kabur satu batang pipa stainless ukuran 6 inch dengan panjang 6 meter.
Para pelaku yang berhasil diamankan adalah F.F (18), D.A.R (22), dan S.S (34), ketiganya warga Dusun Tado, Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A.A.S berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga menangkap seorang penadah berinisial S.H (38), warga asal Sampang Madura yang tinggal di Desa Bakungtemenggungan, Balongbendo.
Modus para pelaku adalah memanjat tembok pagar PT Tjiwi Kimia lalu menuju lokasi penyimpanan barang sementara. Setelah berhasil mengambil pipa, mereka membawa barang curian keluar lewat jalur yang sama. Aksi ini dilakukan secara berulang-ulang, tercatat empat kali pencurian terjadi antara tanggal 15 hingga 20 Maret 2025, dengan total barang yang dicuri mencapai enam batang pipa stainless berbagai ukuran.
Penangkapan bermula saat dua orang petugas keamanan perusahaan, Andika Akhmad dan Muh Sirozul Munir, mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan para pelaku. Mereka lalu mendatangi rumah F.F, yang akhirnya mengakui perbuatannya. Dari pengakuan tersebut, petugas berhasil mengembangkan penyelidikan dan menangkap pelaku lainnya, termasuk penadah.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu potong pipa stainless, sebuah gergaji besi yang digunakan dalam aksi pencurian, serta nota pembelian yang digunakan untuk menyamarkan barang curian.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang tersebut. Ia mengatakan, kasus ini menjadi atensi karena dilakukan oleh kelompok pelaku yang berdomisili tidak jauh dari lokasi kejadian dan telah merugikan perusahaan secara signifikan.
“Kami mengapresiasi kerja cepat tim Unit Reskrim Polsek Balongbendo yang berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku dalam waktu singkat. Kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dan keamanan internal perusahaan dalam mencegah serta melaporkan tindak kejahatan,” ujar AKP Fahmi, Kamis (10/4/2025).
Fahmi menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah lain, serta mengejar satu pelaku yang saat ini masih buron.
“Kami imbau kepada satu pelaku yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri. Dan kepada masyarakat, apabila mengetahui keberadaannya, bisa melaporkan kepada kepolisian terdekat,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(DK/DI)