Hanya 10 Tahun Penjara, Kurir Sabu 30 Kg Lega Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

DAERAH795 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Muhammad Ihyak alias Iyek, terdakwa kasus narkotika asal Sampang, Madura, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (24/4). Pria 44 tahun itu terbukti menyimpan sabu-sabu seberat 30 kilogram.

Pantauan Radar Sidoarjo di Ruang Sidang Chandra, usai pembacaan vonis, Iyek terlihat lebih tenang dan sumringah. Vonis majelis hakim dinilainya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lesya Agastya yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim, Slamet Setio Utomo, menyatakan bahwa Iyek terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindak pidana yang dilakukan ialah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Baca Juga :  Saya Bukan Dalangnya, Terdakwa Kasus 30 Kg Sabu Bacakan Pledoi dengan Penuh Harap Minta Keringanan Hukuman

“Menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua,” tegas Slamet saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan serta merampas barang bukti berupa sabu-sabu seberat 30 kilogram, dua peti kayu, dan mobil pikap Gran Max bernopol L 9632 BS untuk negara.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan adalah bahwa terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan antara lain, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak mendapat imbalan besar, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Baca Juga :  Targetkan Raih Peringkat Utama Sidoarjo Lakukan Verifikasi Evaluasi KLA Tahun 2025

Fakta lain yang terungkap di persidangan, sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Kalimantan melalui jasa ekspedisi truk sayur. Sosok yang diduga menjadi dalang kasus ini, bernama Elsang, hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU Lesya Agastya. Oleh karena itu, majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari atau hingga 8 Mei 2025 bagi kedua belah pihak untuk menentukan sikap.(Dk/di)

Share and Enjoy !