Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Hanya 10 Tahun Penjara, Kurir Sabu 30 Kg Lega Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

Hanya 10 Tahun Penjara, Kurir Sabu 30 Kg Lega Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

  • account_circle Adis
  • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Muhammad Ihyak alias Iyek, terdakwa kasus narkotika asal Sampang, Madura, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (24/4). Pria 44 tahun itu terbukti menyimpan sabu-sabu seberat 30 kilogram.

Pantauan Radar Sidoarjo di Ruang Sidang Chandra, usai pembacaan vonis, Iyek terlihat lebih tenang dan sumringah. Vonis majelis hakim dinilainya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lesya Agastya yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim, Slamet Setio Utomo, menyatakan bahwa Iyek terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindak pidana yang dilakukan ialah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua,” tegas Slamet saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan serta merampas barang bukti berupa sabu-sabu seberat 30 kilogram, dua peti kayu, dan mobil pikap Gran Max bernopol L 9632 BS untuk negara.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan adalah bahwa terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan antara lain, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak mendapat imbalan besar, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan, sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Kalimantan melalui jasa ekspedisi truk sayur. Sosok yang diduga menjadi dalang kasus ini, bernama Elsang, hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU Lesya Agastya. Oleh karena itu, majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari atau hingga 8 Mei 2025 bagi kedua belah pihak untuk menentukan sikap.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Politisi PKS Dorong Kolaborasi Antar Lembaga untuk Layanan Posyandu

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 135
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan meninjau pelaksanaan kegiatan Posga (Posyandu Keluarga) di Posga Melati RW 3, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Selasa(4/2/2025). Dalam kegiatan tersebut, Johari didampingi Camat Wiyung Budiono, Lurah Babatan Hertika Vitra Hening, Kepala Puskesmas Wiyung dr. Suluh Raharjo, serta Ketua RW 3 Isnanto. Kegiatan Posga yang dilakukan […]

  • Pidato PBB, Prabowo Kenang Perjuangan Diplomasi Sumitro

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto Hadir di Sidang Umum PBB, Momen Bersejarah dalam Tradisi Diplomasi Keluarga DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan berpidato dalam Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang digelar di New York, Amerika Serikat pada Selasa, 23 September. Kehadiran Presiden Prabowo dalam forum internasional ini menjadi momen penting dan bersejarah, mengingat ia mengulang […]

  • Polres Tulungagung Hijaukan Pantai Sine

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 93
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Tulungagung bersama Bhayangkari Cabang Tulungagung menggelar aksi penghijauan di kawasan pesisir Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Jumat (16/05/25 ). Dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, kegiatan ini melibatkan personel Polres, pengurus Bhayangkari, TNI, Forkopimcam Kalidawir, perangkat desa, serta kelompok sadar […]

  • Kejari Bandung Periksa Ketua NasDem DPD

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kejaksaan Negeri Bandung akan memanggil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga, untuk diperiksa pada hari Selasa (4 November 2025). Pemeriksaan ini dilaksanakan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Rendiana Awangga, yang juga menjadi anggota DPRD Kota Bandung, tiba di […]

  • Santri Korban Ambruk Ponpes Sidoarjo Dirawat di RSUD Soewandhi Surabaya

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 102
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penanganan kesehatan maksimal bagi santri asal Kota Pahlawan yang menjadi korban insiden bangunan ambruk di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo. Korban saat ini telah dirujuk dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Soewandhie Surabaya. “Ada santri dari Surabaya yang menjadi korban. Santri yang jadi korban itu sudah dirawat di […]

  • Sertifikat Tanah Diterbitkan Tanpa Penjualan, Ahli Waris Almarhum Lanawi Protes ke PT Pakuwon Dharma

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 112
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Maskur, bersama keluarga besar ahli waris almarhum Lanawi, mengadakan aksi demonstrasi di depan perumahan Grand Pakuwon, Surabaya, pada Rabu pagi (28/8/2024). Mereka menuntut keadilan atas obyek tanah seluas 30.000 meter persegi yang saat ini berada di dalam kompleks perumahan Grand Pakuwon, Tandes, Margomulyo, Surabaya Barat. Puluhan ahli waris tersebut membentangkan sejumlah poster dan […]

expand_less
Exit mobile version