DIAGRAMKOTA.COM – Polresta Sidoarjo membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran. Program ini berlaku di seluruh kantor polisi terdekat, baik di tingkat Polsek maupun Mapolresta Sidoarjo. Layanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan kendaraannya selama mudik.
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, AKP Jodi Indrawan, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya cukup membawa dokumen tertentu. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah menunjukkan STNK asli beserta fotokopinya, serta kartu identitas penduduk (KTP) yang masih berlaku.
“Selain itu, pemilik kendaraan juga harus mencantumkan tanggal penitipan serta perkiraan tanggal pengambilan kendaraan setelah kembali dari mudik,” ujar AKP Jodi Indrawan.
Polresta Sidoarjo tidak membatasi durasi penitipan, namun jumlah kendaraan yang dapat ditampung bergantung pada kapasitas masing-masing kantor polisi. Jika kapasitas sudah penuh, pihak kepolisian akan memberlakukan pembatasan penerimaan penitipan kendaraan.
“Setiap Kapolsek akan mengatur sesuai kondisi di wilayahnya. Jika kapasitas sudah penuh, kami akan menghentikan penerimaan kendaraan untuk sementara,” jelasnya.
Terkait kelengkapan dokumen, kepolisian menegaskan bahwa kendaraan yang dititipkan harus memiliki surat-surat resmi. Jika kendaraan bukan atas nama pemilik yang menitipkan, maka wajib dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut kendaraan bekas atau pinjaman.
“Kami tidak bisa menerima kendaraan tanpa dokumen lengkap. STNK dan KTP harus sesuai. Jika kendaraan bukan milik pribadi, harus ada surat pernyataan sebagai bukti kepemilikan yang sah,” tegas AKP Jodi Indrawan.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih tenang saat meninggalkan rumah untuk mudik, tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraannya. Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak menitipkan kendaraan di tempat yang kurang aman atau tidak terjamin keamanannya.
“Kami ingin memastikan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kehilangan atau penyalahgunaan kendaraan. Karena itu, kami menyediakan tempat yang lebih aman di kantor polisi,” pungkasnya.
Bagi warga Sidoarjo yang ingin menggunakan layanan ini, dapat segera mendatangi Polsek atau Mapolresta Sidoarjo terdekat sebelum kapasitas penitipan penuh.(Dk/di)