Kasus Anak Dicubit di Surabaya: Fakta dan Tindakan Hukum

HUKRIM982 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COMKasus sang ayah mencubit anaknya di depan hotel di wilayah surabaya kembali menjadi sorotan setelah video seorang anak tersebut beredar di medsos.

Kejadian ini menarik perhatian publik, terutama setelah tersebar luas melalui platform Instagram dan TikTok. Polisi segera bertindak setelah menerima laporan dari berbagai sumber, termasuk pesan berantai di WhatsApp.

Setelah menerima informasi, tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Surabaya langsung bergerak dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dalam kurun waktu singkat, pelaku yang ternyata adalah ayah kandung anak tersebut berhasil diamankan pada pukul 07.00 pagi. Berdasarkan keterangan awal, ayah tersebut mengakui mencubit anaknya untuk mendiamkan dengan mencubit supaya diam, bukan karena marah sang ayah karena anaknya yang hiperaktif.

Menurut keterangan psikolog, anak tersebut memiliki sifat hiperaktif yang seringkali membuat orang tuanya kewalahan. Namun, tindakan mencubit yang dilakukan ayahnya dinilai berlebihan sehingga anak tersebut terus menangis dan minta ampun karena sakit di cubit.

Polisi menjerat ayah kandung anak tersebut dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.  Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara selama 3 tahun 6 bulan. Meski demikian, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa tindakan ini menjadi peringatan agar para orang tua lebih bijak dalam mendidik anak mereka.

Untuk memastikan perlindungan terhadap anak, kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Langkah yang akan diambil meliputi pengawasan rutin terhadap keluarga korban. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya tindakan serupa serta memberikan bimbingan kepada orang tua terkait cara mendidik anak yang lebih tepat.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak hanya menyebarkan video kejadian serupa di media sosial, tetapi juga melapor kepada pihak berwenang. Anak-anak adalah tanggung jawab bersama, dan setiap tindakan kekerasan terhadap mereka harus dihentikan melalui pendekatan yang konstruktif.

Dengan adanya langkah-langkah tegas ini, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa yang merugikan anak, baik secara fisik maupun psikologis. Masyarakat diharapkan lebih peduli dan aktif dalam melindungi hak-hak anak sebagai bagian dari tanggung jawab sosial bersama. (dk/nns)

Share and Enjoy !