Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Ganja, Amankan 269,631 Gram Narkotika

HUKRIM1147 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat netto 269,631 gram. Penangkapan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Griyo Mapan Selatan, Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat, 12 Juli 2024.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Kompol Suriah Miftah, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang dibuat pada hari yang sama. Tersangka, NH BIN S, seorang pria kelahiran Lampung Utara, 10 Desember 1986, yang bekerja sebagai pedagang kain, diamankan dalam penangkapan tersebut.

NH diketahui tinggal di Dusun Kletak, Rt.09 Rw.04, Kelurahan Rutat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, namun saat ini mengontrak rumah di Griyo Mapan Selatan. Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa:

  1. Narkotika jenis ganja dengan total berat netto 269,631 gram
  2. 1 timbangan elektrik berwarna hijau
  3. 3 bendel plastik klip baru
  4. 3 bendel kertas vapir
  5. 1 bungkus rokok Dji Sam Soe Elite
  6. 1 HP Redmi Note 4 berwarna hitam

Menurut hasil interogasi, NH mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial A di Sidoarjo, yang saat ini berstatus DPO, sebanyak 2 kilogram dengan harga Rp 18.000.000. NH telah membayar Rp 9.000.000 sebagai uang muka dan berencana melunasi sisanya setelah ganja tersebut terjual. Selain itu, tersangka juga diketahui membeli ganja dari seseorang berinisial SB (juga DPO).

NH mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan ia berniat untuk menjualnya kembali. NH telah menjalankan bisnis peredaran ganja sejak tahun 2012. Setiap empat bulan sekali, ia membeli 2 kilogram ganja yang kemudian dikemas menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali di berbagai daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, NTT, Sulawesi, Bekasi, dan Bali. Dari setiap kilogram ganja yang terjual, tersangka memperoleh keuntungan antara Rp 4.000.000 hingga Rp 5.000.000.

Kompol Suriah Miftah menyampaikan bahwa tersangka NH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika. Dengan tertangkapnya NH, Polrestabes Surabaya berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang masih berstatus buron. (dk/nns)

Share and Enjoy !