Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Penerimaan Pajak DJP dari Sektor Usaha Ekonomi Digital Meningkat Sebesar Rp 25,88 Triliun

Penerimaan Pajak DJP dari Sektor Usaha Ekonomi Digital Meningkat Sebesar Rp 25,88 Triliun

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diagram Kota SurabayaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa mereka telah menerima sejumlah besar pajak dari sektor usaha ekonomi digital, sebesar Rp 25,88 triliun. Ini termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp 20,8 triliun.

Untuk pajak kripto Rp 798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp 2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 2,09 triliun.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, jumlah pajak ini mencerminkan pertumbuhan dan perkembangan yang signifikan dari sektor usaha ekonomi digital di Indonesia.

DJP telah bekerja sama dengan perusahaan fintech dan penyedia layanan kripto untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan dan regulasi pajak yang relevan.

Penerimaan pajak yang meningkat ini menunjukkan bahwa industri usaha ekonomi digital semakin matang dan menjadi kontribusi yang signifikan bagi perekonomian negara.

DJP akan terus bekerja sama dengan perusahaan fintech dan penyedia layanan kripto untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan dan regulasi pajak yang relevan dan memberikan kontribusi yang adil terhadap perekonomian negara.

Dwi Astuti menjelaskan, sampai dengan Juni 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Pada bulan Juni 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.

“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE Rp 20,8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar (2020), Rp 3,90 triliun (2021), Rp 5,51 triliuun (2022), Rp 6,76 triliun (2023), dan Rp 3,89 triliun setoran (2024),” ungkap Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima diagramkota.com, Senin (22/7/2024).

Ia memerinci, penerimaan pajak kripto telah terkumpul Rp 798,84 miliar sampai dengan Juni 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar (2022), Rp 220,83 miliar (2023), dan Rp 331,56 miliar (2024).

Penerimaan pajak kripto tersebut, terdiri dari Rp 376,13 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto pada exchanger dan Rp 422,71 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto pada exchanger.

Sementara, pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp 2,19 triliun sampai dengan Juni 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar (2022), Rp 1,11 triliun (2023), dan Rp 635,81 miliar (2024).

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan BUT (Bentuk Usaha Tetap) Rp 732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN Rp 270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp 1,19 triliun,” jelas Dwi.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Juni 2024, penerimaan dari pajak SIPP Rp 2,09 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar (2022), Rp 1,12 triliun (2023), dan Rp 572,17 miliar (2024). Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Rp 141,23 miliar dan PPN Rp 1,95 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Dwi.

Dwi menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa sistem tersebut. (akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alwi Farhan, Final Indonesia Masters 2026

    Alwi Farhan, Pemain Muda Indonesia Menggebrak di Final Indonesia Masters 2026

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan Indonesia Masters 2026 telah menjadi ajang yang memperlihatkan kemampuan luar biasa dari pemain muda tanah air. Salah satu yang mencuri perhatian adalah Alwi Farhan, yang berhasil melangkah ke babak final setelah mengalahkan Chi Yu Jen dari Taiwan dalam pertandingan semifinal. Kemenangan ini menunjukkan potensi besar yang dimiliki oleh atlet muda Indonesia di kancah […]

  • Pemotongan Insentif ASN Terbongkar, Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara

    Pemotongan Insentif ASN Terbongkar, Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (23/12). Vonis ini menjadi akhir dari kasus yang mengungkap praktik pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPBD Sidoarjo.   Selain hukuman penjara, Gus Muhdlor diwajibkan […]

  • Menurut Livand Breemer, fenomena ini merusak citra ASN dan PPPK

    Menurut Livand Breemer, fenomena ini merusak citra ASN dan PPPK

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 112
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengemukakan isu tentang pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menjadi perhatian mereka.PPPKyang berkeliaran saat jam kerja dan terlihat di tempat umum. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Sulawesi Tengah mengingatkan akan pentingnya disiplin dalam bekerja bagiPNS dan PPPK. […]

  • Geger! Kepala Kucing Tanpa Badan Ditemukan di Pasar Taman, Diduga Ada Aksi Mencurigakan

    Geger! Kepala Kucing Tanpa Badan Ditemukan di Pasar Taman, Diduga Ada Aksi Mencurigakan

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 395
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jagat media sosial TikTok baru-baru ini dihebohkan dengan temuan sejumlah kepala kucing tanpa badan yang dibungkus karung di area Pasar Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Video viral tersebut memicu keresahan di kalangan pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di pasar tersebut. Salah satu Pedagang Sulastri membenarkan kejadian tersebut. Ia pertama kali mengetahui informasi itu dari […]

  • IKN

    IKN Siap Jadi Ibu Kota Politik 2028 dengan Investasi Rp 225 T

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 174
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui dana untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada masa 2025–2029 sejumlah Rp 48,8 triliun. Namun, pengembangan IKN tidak hanya bergantung pada APBN, tetapi juga melalui dana investasi dari berbagai pihak, baik dalam negeri maupun luar negeri. Hingga bulan Oktober 2025, Otorita IKN telah mendapatkan komitmen investasi sebesar Rp […]

  • Maulid Nabi Muhammad SAW

    Maulid Nabi Muhammad SAW: Meneladani Spiritualitas Ekonomi Rasulullah

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Makna Maulid Nabi Muhammad SAW DIAGRAMKOTA.COM – Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad, sosok yang diakui oleh umat Islam sebagai utusan Allah untuk menyampaikan wahyu-Nya dan petunjuk hidup. Perayaan ini biasanya dilaksanakan setiap tahun pada tanggal 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah, dan memiliki makna yang mendalam bagi umat Muslim di seluruh […]

expand_less