Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Penerimaan Pajak DJP dari Sektor Usaha Ekonomi Digital Meningkat Sebesar Rp 25,88 Triliun

Penerimaan Pajak DJP dari Sektor Usaha Ekonomi Digital Meningkat Sebesar Rp 25,88 Triliun

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diagram Kota SurabayaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa mereka telah menerima sejumlah besar pajak dari sektor usaha ekonomi digital, sebesar Rp 25,88 triliun. Ini termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp 20,8 triliun.

Untuk pajak kripto Rp 798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp 2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 2,09 triliun.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, jumlah pajak ini mencerminkan pertumbuhan dan perkembangan yang signifikan dari sektor usaha ekonomi digital di Indonesia.

DJP telah bekerja sama dengan perusahaan fintech dan penyedia layanan kripto untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan dan regulasi pajak yang relevan.

Penerimaan pajak yang meningkat ini menunjukkan bahwa industri usaha ekonomi digital semakin matang dan menjadi kontribusi yang signifikan bagi perekonomian negara.

DJP akan terus bekerja sama dengan perusahaan fintech dan penyedia layanan kripto untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan dan regulasi pajak yang relevan dan memberikan kontribusi yang adil terhadap perekonomian negara.

Dwi Astuti menjelaskan, sampai dengan Juni 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Pada bulan Juni 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.

“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE Rp 20,8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar (2020), Rp 3,90 triliun (2021), Rp 5,51 triliuun (2022), Rp 6,76 triliun (2023), dan Rp 3,89 triliun setoran (2024),” ungkap Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima diagramkota.com, Senin (22/7/2024).

Ia memerinci, penerimaan pajak kripto telah terkumpul Rp 798,84 miliar sampai dengan Juni 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar (2022), Rp 220,83 miliar (2023), dan Rp 331,56 miliar (2024).

Penerimaan pajak kripto tersebut, terdiri dari Rp 376,13 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto pada exchanger dan Rp 422,71 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto pada exchanger.

Sementara, pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp 2,19 triliun sampai dengan Juni 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar (2022), Rp 1,11 triliun (2023), dan Rp 635,81 miliar (2024).

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan BUT (Bentuk Usaha Tetap) Rp 732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN Rp 270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp 1,19 triliun,” jelas Dwi.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Juni 2024, penerimaan dari pajak SIPP Rp 2,09 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar (2022), Rp 1,12 triliun (2023), dan Rp 572,17 miliar (2024). Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Rp 141,23 miliar dan PPN Rp 1,95 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Dwi.

Dwi menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa sistem tersebut. (akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komitmen Bupati Gresik Fokus Pelayanan Dasar dalam Anggaran 2026

    Komitmen Bupati Gresik Fokus Pelayanan Dasar dalam Anggaran 2026

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menunjukkan komitmen kuat terhadap pelayanan dasar sebagai bentuk penggunaan anggaran daerah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan mengingat adanya pemotongan transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2026, yang memengaruhi alokasi dana untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Prioritas Utama Perbaikan Infrastruktur Salah satu prioritas utama Bupati Gresik adalah […]

  • Persib Bandung ,Ratchaburi,ACL 2

    Persib Bandung Hadapi Ratchaburi Tanpa Tiga Pemain Kunci di ACL 2

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persib Bandung akan menghadapi laga penting dalam babak 16 besar AFC Champions League (ACL) 2. Laga leg pertama akan digelar di Stadion Ratchaburi, Thailand, pada Rabu, 11 Februari 2026, pukul 19.15 WIB. Tim asuhan Bojan Hodak datang dengan 21 pemain, namun tiga pemain utama tidak bisa turun karena cedera. Pemain Kunci Absen Tiga pemain […]

  • Donasi ASN Pemkab Serang, Korban Bencana Sumatera

    Donasi ASN Pemkab Serang Bantu Korban Bencana Sumatera Capai Rp1,177 Miliar

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang atau Pemkab Serang masih terus menghimpun sumbangan untuk para korban bencana di Sumatera. Dana sumbangan dikumpulkan oleh pegawai negeri sipil Pemkab Serang untuk tiga daerah yang terkena bencana yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sampai saat ini, donasi yang terkumpul dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Serang telah […]

  • Kapolres Probolinggo Sampaikan Terima Kasih, Aksi Damai Ribuan Santri di Kantor DPRD Berlangsung Tertib

    Kapolres Probolinggo Sampaikan Terima Kasih, Aksi Damai Ribuan Santri di Kantor DPRD Berlangsung Tertib

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 165
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor Probolinggo Polda menerjunkan ratusan personel untuk mengamankan jalannya aksi damai ribuan santri dan alumni pondok pesantren di halaman Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Minggu (19/10/2025) kemarin. Aksi tersebut merupakan bentuk aspirasi terhadap tayangan program televisi Trans7 yang dinilai menyinggung kiai dan kalangan pesantren. Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif menyampaikan terima kasih […]

  • Reses Budi Leksono, Warga Kedung Rukem Protes Tak Dapat PJU

    Reses Budi Leksono, Warga Kedung Rukem Protes Tak Dapat PJU

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 254
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono dari Fraksi PDI Perjuangan, kembali menyapa konstituennya dalam agenda reses masa sidang pertama tahun persidangan ketiga untuk tahun anggaran 2025. Dalam kegiatan yang digelar pada Kamis malam (15/5/2025), politisi yang akrab disapa Bulek itu mengunjungi warga RT 01 RW 04 Kedung Rukem Gang II, Kelurahan […]

  • Pemkot Surabaya Serius Cegah Judi Online, Dewan Bagaimana?

    Pemkot Surabaya Serius Cegah Judi Online, Dewan Bagaimana?

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 277
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Walikota Eri Cahyadi menunjukkan keseriusannya dalam memberantas judi online, termasuk judi slot. Dalam surat edaran bernomor: 100.3.4/13114/436.7.13/2024, tertanggal 3 Juli 2024, Walikota menghimbau seluruh jajaran pemerintahan Surabaya, baik ASN maupun non-ASN, untuk tidak terlibat atau mendukung kegiatan yang berhubungan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun. […]

expand_less