Mendagri Tito Karnavian Melarang Pemda Pungut Pajak Pengusaha Baru di Daerah

PEMERINTAHAN976 Dilihat

Diagram Kota Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini mengingatkan para pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak memungut pajak kepada pengusaha baru yang memulai bisnis atau pengusaha baru yang berinvestasi di daerah mereka.

Menurut Tito, kontribusi sektor swasta sangat penting dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah. Langkah inii penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

(adsbyagunk = window.adsbyagunk || []).push({});/>

Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.

Tito menekankan urgensi mendukung pengusaha baru dengan memberikan izin dan fasilitas yang memudahkan proses berusaha, serta menghindari praktik “pemalakan” selama proses pendirian bisnis.

“Yang kita dorong adalah bagaimana menghidupkan swasta. Jadi semua yang terkait dengan menghidupkan swasta, termasuk memberikan izin dan kemudahan berusaha, jangan dipalakin mereka pada saat mereka ingin berusaha,” kata Tito dikutip diagramkota.com, Jumat (12/7/2024).

Selain itu, ia juga mendorong agar pengusaha swasta tidak dikenakan beban pajak maupun retribusi pada tahap awal bisnis, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih optimal.

Dengan memberikan dukungan kepada pengusaha baru, pemerintah dapat mempromosikan pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

“Bila perlu enggak usah diberikan pajak atau retribusi. Setelah maju, baru kemudian diberikan pajak,” ujar Mendagri Tito Karnavian.

Tito kemudian mencontohkan kasus eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang terjerat kasus suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Richard diduga menerima suap agar memberikan izin pembangunan kepada pengusaha tertentu tanpa melalui prosedur yang benar.

“Kami terus terang, di Ambon akan membangun minimarket, jejaring minimarket sudah dipalakin dulu sekian puluh miliar dan kemudian tertangkap oleh KPK, wali kotanya,” kata Tito.

Menurut Tito, langkah-langkah seperti operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Ambon memberikan efek jera bagi kepala daerah tersebut untuk menghindari korupsi dan memastikan proses perizinan berjalan transparan dan sesuai aturan.

Kasus ini telah menjadi sorotan utama di masyarakat karena menunjukkan adanya praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Tito juga berpesan hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya agar dapat menghidupkan swasta

Selain itu, ia juga berharap adanya kolaborasi antara KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kemendagri dilaksanakan sejak hulu, yaitu saat penyusunan postur anggaran oleh kepala daerah. Dengan begitu, kerawanan-kerawanan korupsi bisa ditekan.

Tito menilai masih ada celah-celah potensi pendapatan daerah tidak dimanfaatkan, atau bahkan menimbulkan kerawanan korupsi. Misalnya, lahan parkir yang merupakan salah satu potensi pendapatan daerah melalui retribusi atau pajak parkir, tidak dimanfaatkan oleh kepala daerah.

“Dan akibatnya, terjadi pemungutan retribusi parkir liar oleh pihak-pihak yang tidak punya wewenang alias ilegal,” jelasnya.

Melakukan review yang melibatkan BPKP dan KPK sejak dari awal. Dan itu akan membuat yang ingin memiliki niat-niat kurang bagus, atau tekanan-tekanan politik, dan lain-lain; dengan masuknya KPK dan BPKP akan langsung turun dapat ditekan.

“Sehingga, postur pendapatannya tinggi sesuai dengan potensi yang ada, belanja efisien, ini akan membuat lompatan untuk kemajuan. Ditambah dengan menghidupkan swasta, baru akan terjadi perubahan di daerah itu,” pungkasnya. (dk/ria)

Share and Enjoy !