Dramatis! Residivis Curanmor 13 Lokasi Ditembak Polisi

HUKRIM830 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Polsek Genteng Surabaya berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RDP (Rival D. Putra), warga Jl Kalimas Baru Surabaya, pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah hotel di Surabaya.

Tersangka ditangkap setelah aksi pencurian yang terjadi pada 4 Juni 2024 saat korban, FBL (29), memarkir sepeda motor Honda Beat 2023 warna hitam dengan nomor polisi L 4233 ACF di samping warung penyetan Popeye, Jl Lawang Seketeng 5/10 Surabaya. Sepeda motor yang diparkir dengan kunci setir tersebut hilang dalam waktu kurang dari 5 menit.

Kapolsek Genteng, KOMPOL Bayu Halim Nugroho, melalui humasnya, menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng. Berdasarkan analisis rekaman CCTV, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Harsya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.

Dalam interogasi, RDP mengakui telah melakukan aksi pencurian di 13 lokasi berbeda, termasuk 2 lokasi di Mojokerto, 2 lokasi di Lamongan, dan 9 lokasi di Surabaya. Pelaku, yang merupakan residivis kasus pengeroyokan tahun 2021, mengaku melakukan aksinya dengan cara merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus untuk menemukan barang bukti. Namun, saat pencarian, tersangka berusaha melawan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi L 3656 CAQ 2024, satu helm merk Cargloss warna hijau, dan satu topi warna krem.

RDP mengaku menjual sepeda motor hasil curian ke Madura melalui temannya yang saat ini masih dalam pencarian. Harga jual motor curian bervariasi antara Rp 800.000 hingga Rp 3.500.000 tergantung kondisi dan tahun pembuatannya. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

Unit Reskrim Polsek Genteng telah menetapkan RDP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, tambah KOMPOL Bayu Halim Nugroho. (dk/nns)

Share and Enjoy !