Ketua Gerakan Indonesia Raya Bersih, Mendorong KPK untuk Bertindak Tegas terhadap Bupati Sidoarjo

HUKRIM839 Dilihat

Diagram Kota Surabaya Ketua Gerakan Indonesia Raya Bersih, Erles Rareral, SH, MH, menyerukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil tindakan dalam menangkap Gus Mudlor, Bupati Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima diagramkota.com, Erles menyoroti dugaan penundaan penindakan terhadap Gus Mudlor oleh KPK, Ia juga mengatakan bahwa KPK seolah memiliki standar ganda dalam menangani kasus korupsi.

“KPK seolah memiliki standar ganda dalam menangani kasus korupsi, dengan menunjukkan keberpihakan. Dimana respon KPK begitu cepat dan tegas terhadap Kasus Yasin Limpo, namun justru terkesan lamban dalam menindak Gus Mudlor,” kata Erles Rareral melalui WhatsApp nya, Senin (7/5/2024).

Erles yang juga seorang Lawyer ini menyoroti ketidakhadiran Gus Mudlor dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK, menekankan perlunya bukti yang valid jika alasan ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh sakit.

Erles Rareral dengan tegas mendorong KPK untuk mengambil langkah cepat dan tegas dalam menangani kasus ini demi menjaga integritas dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Masyarakat pun menantikan tanggapan dan tindakan lanjutan dari pihak yang berwenang terkait kasus Bupati Sidoarjo ini,” tandas Erles.

Sementara itu KPK berpeluang menjemput paksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Sebab, dia sudah dua kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan uang insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

“Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut, tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangan tertulisnya yang dikutip diagramkota.com, Senin (6/5/2024).

Alexander bahkan menyebut, aparat penegak bisa menangkap tersangka tanpa perlu memanggil lebih dulu. Secara hukum seorang tersangka dapat ditangkap kapan saja tanpa harus dipanggil.

Diketahui, KPK memanggil Gus Muhdlor untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini pada Jumat (19/4). Namun, dia tidak hadir dengan alasan sakit dan sedang menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo Barat.

Kemudian, KPK memanggil ulang Gus Muhdlor pada Jumat (3/5/2024). Tetapi ia kembali tak hadir tanpa alasan. Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penetapan status Gus Muhdlor sebagai tersangka. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (dk/akha)

Share and Enjoy !