Dugaan Penyalahgunaan Aset Desa Memicu Protes Warga, Audiensi Diselenggarakan untuk Meminta Keterbukaan Informasi

DAERAH, HUKRIM903 Dilihat

Diagram kota Mojokerto – Ratusan warga Dusun Banjarsari, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Banjarsari Bersatu, menggelar audiensi dengan Perangkat Desa Kedunglengkong di aula lantai 3 kantor Kecamatan Dlanggu pada Kamis (2/5/2024). Tujuan audiensi ini adalah untuk meminta laporan transparan mengenai pengelolaan keuangan desa, khususnya Pendapatan Asli Desa (PAD) dari sewa 13 kios sejak Mei 2017 hingga 2024.

 

Menurut koordinator Gerakan Rakyat Banjarsari, Hadi Purwanto, masalah mendasar yang dihadapi oleh masyarakat adalah kurangnya transparansi informasi terkait pengelolaan keuangan desa. “Aturan tentang keterbukaan informasi publik dan LPJ desa belum tersosialisasikan dengan baik, sehingga masyarakat merasa tidak diperbolehkan mengetahui LPJ desa,” ujarnya.

 

Pada audiensi tersebut, Hadi mempertanyakan ketidakjelasan rincian PAD sewa kios desa dalam LPJ Desa tahun 2018-2020. Sementara pada LPJ Desa tahun 2021-2023, rincian tersebut telah tertera. Ia menegaskan pentingnya transparansi informasi dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

 

Septya, Sekretaris Desa Kedunglengkong, berjanji akan menyerahkan LPJ sewa kios desa sejak tahun 2017-2024 kepada Penjabat (Pj.) Kades Kedunglengkong pada hari Jumat (3/5/2024) pukul 09.00 WIB. “Saya akan serahkan LKPJ penyewaan kios desa pada Pj. Kades Kedunglengkong, ” katanya.

 

Diharapkan, audiensi ini dapat menyelesaikan permasalahan ketidaktransparansian pengelolaan keuangan desa dan memberikan kejelasan bagi masyarakat Dusun Banjarsari mengenai Pendapatan Asli Desa dari sewa 13 kios di Desa Kedunglengkong.(Dk/di)

Share and Enjoy !