Dilaporkan Palsukan Merk, Pemilik CV Sumber Agung Jaya Dibebaskan

HUKRIM1054 Dilihat

Diagram Kota Gresik – Putusan Mahkamah Agung (MA) yakni, menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik, secara otomatis membebaskan pemilik CV. Sumber Agung Jaya, yaitu, H.Subianto Budiman, atas dugaan pemalsuan merk pupuk milik PT. Meroke Tetap Jaya.

Perkara dugaan pemalsuan yang pernah disematkan terhadap pengusaha pupuk asal Kecamatan Sidayu, Gresik, dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap atau Incraht. Sehingga, sangkaan pemalsuan atau dmemalsukan produk pupuk milik perusahaan lain.

Sementara Penasehat Hukum, H Subianto, yakni, Bilmard B. Putra, saat ditemui, mengatakan, putusan kasasi pada perkara nomor 57K/Pid.Sus/2024 ini, merupakan wujud nyata marwah keadilan.

” Putusan Incraht ini sebagai pemulihan nama baik, kedudukan, serta harkat dan martabat klien kami (Subianto Budiman) selaku, pemilik CV Sumber Agung Jaya ,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya, menganggap tuduhan pemalsuan pada kliennya bermotif persaingan usaha.

Secara terpisah, tim Penasehat Hukum Subianto, lainnya, yakni, Robert Mantinia, menyampaikan, dirinya melihat sejak awal perkara ini, janggal dan dipaksakan dari tingkat pemeriksaan di kepolisian.

Share and Enjoy !