Dilaporkan Palsukan Merk, Pemilik CV Sumber Agung Jaya Dibebaskan

HUKRIM1058 Dilihat

” Haji Subianto Budiman mengantongi bukti kuat, izin legalitas yang lengkap, baik izin usaha, izin edar, izin merek, hak paten, hak cipta. Bahkan produk dari klien kami sudah (memenuhi) SNI dan memiliki merek luar negeri,” katanya.

Proses hukum tingkat pertama di Pengadilan Negeri Gresik, JPU, menuntut terdakwa di pidana dan dikenai denda Rp.200 Juta subsider satu tahun pidana kurungan.

Namun, Sang Pengadil menyatakan, terdakwa Subianto tak bersalah dan dinyatakan bebas demi hukum.

Putusan Sang Pengadil yaitu, M. Fatkur Rochman, mempertimbangkan dakwaan JPU tidak beralasan secara hukum.

Terdakwa Subianto tidak terbukti menggunakan atau memalsukan merek dagang milik pihak lain, yakni Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) selaku pelapor.

Atas putusan bebas itu, JPU mengajukan Kasasi ke MA namun MA tetap menguatkan putusan PN Gresik.

Share and Enjoy !