Bawaslu Harap Masalah Sengketa Tungsura Selesai Di TPS

PEMILU1673 Dilihat

Diagram Kota Jakarta – Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta segala masalah terkait tata cara administrasi pada hari pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) Pemilu 2024 dapat diselesaikan saat itu juga oleh petugas KPU dan pengawas pemilu di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Dia berharap permasalahan tidak naik ke tingkat kecamatan atau kabupaten/kota untuk meminimalisir adanya masalah hukum yang bisa dijadikan dalil dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berkaca pada Pemilu 2019, Totok memandang salah satu klaster masalah hukum terjadi karena adanya pelanggaran tata cara administrasi  seperti; kotak suara tidak tersegel, tidak ada daftar hadir pemilih, pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur.

Dia menjelaskan masalah-masalah tersebut bisa dijadikan dalil dalam sengketa hasil yang akhirnya berujung melahirkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hingga dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

“Karena itu kita sampaikan di Bawaslu, kalau ada persoalan-persoalan saat rekapitulasi, selesaikan di tingkat penghitungan saat itu juga, misal ada perselisihan penghitungan di tingkat TPS, maka wajib hukumnya untuk menyelesaikan pada hari itu juga,” seru Totok dalam Konsolidasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 yang digelar KPU di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Dia menyatakan harus ada koordinasi yang aktif antara petugas KPU dengan Pengawas TPS (PTPS), Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), serta Panwascam.

“Kita selesaikan (masalah rekapitulasi) walaupun sampai malam tidak apa-apa, tapi tuntas di tingkat KPPS. Jangan sampai nunggu nanti di tingkat kecamatan. Kalau nunggu di tingkat kecamatan, kalau itu buka kotak, buka plano itu sudah berapa TPS, itu sangat melelahkan,” papar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum itu.

Share and Enjoy !