Tempat pijat
Bandel di Bulan Suci, Satpol PP Surabaya Pergoki Biliar dan Panti Pijat Masih Beroperasi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7
- 0Komentar
DIAGRAMKOTA.COM – Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan, meski telah dilarang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam pengawasan dua hari terakhir, petugas mendapati dua tempat biliar dan satu […]

>
>
>
