PT Gala Bumiperkasa
Perusahaan Terbukti Rekayasa Pelaporan Pajak, Denda Rp214,68 Miliar
- calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
- visibility 64
- 0Komentar
DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah perusahaan di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah terbukti melakukan tindakan ilegal dalam pengajuan pelaporan pajak. Putusan hukum yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunjukkan betapa seriusnya tindakan tersebut. Perusahaan tersebut adalah PT Gala Bumiperkasa (PT GBP), yang dinyatakan bersalah atas tindakan merekayasa surat pemberitahuan pajak (SPT). Putusan ini merupakan hasil dari […]

>
>