Gagal Bayar
Awas! Peringatan dari OJK: Risiko Gagal Bayar Pinjol Tidak Boleh Dianggap Ringan
- calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
- visibility 105
- 0Komentar
DIAGRAMKOTA.COM –Â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras terhadap pengguna layanan pinjam uang online (pinjol). Mereka menekankan bahwa gagal bayar atau galbay dapat menyebabkan konsekuensi yang sangat berat, baik secara finansial maupun hukum. Kebijakan baru mulai berlaku pada 31 Juli 2025, di mana penyelenggara pinjol wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Persyaratan […]

>
>
>
