Dugaan Penipuan Tanah Pengavling Supardi Desa Dracang Kecamatan Menganti Kab Gresik Dilaporkan ke Polres Gresik
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan tindak pidana penipuan terkait jual beli tanah kavling kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Seorang korban bernama Nani Hamidah melaporkan penipuan tersebut ke Polres Gresik pada tgl 9 Juni 2026 atas perbuatan yang dilakukan oleh Supardi.
Perkara ini bermula dari transaksi jual beli tanah kavling yang berlokasi di Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam transaksi tersebut, korban mengaku telah melakukan pembayaran kepada Supardi untuk pembelian sebidang tanah kavling.
Namun, belakangan diketahui tanah yang dimaksud dikuasai oleh Abdul Ghofur, warga Perumahan Graha Citra Asri Benowo Surabaya. Mengetahui hal tersebut, korban merasa sangat dirugikan dan geram atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh Supardi.
Karena tidak menemukan titik terang, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum bersama Unit Pusat Layanan Sosial & Avokasi dengan membuat laporan resmi ke Polres Gresik agar kasus penipuan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari aparat kepolisian.(Dk/tgh)
- Penulis: Teguh Priyono

>
