Pengadaan Voucher Parkir di Surabaya: Anggaran Rp201 Juta untuk Perubahan Sistem Pembayaran
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 15 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pengadaan voucher parkir di Kota Surabaya menjadi salah satu inisiatif pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengelolaan parkir. Proyek ini bertujuan untuk menggantikan pembayaran tunai yang selama ini digunakan, dengan skema digital dan voucher yang lebih efisien. Anggaran sebesar Rp201 juta dialokasikan khusus untuk pengadaan voucher parkir berstandar Peruri yang akan diluncurkan pada akhir Maret 2026.
Pendanaan dan Rencana Penggunaan
Anggaran tersebut sudah direncanakan sejak tahun 2025 dan disetujui oleh DPRD Kota Surabaya. Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, menyatakan bahwa anggaran ini merupakan bagian dari total anggaran Dinas Perhubungan Kota Surabaya sebesar Rp4 miliar. Selain voucher parkir, dana tersebut juga digunakan untuk pengadaan kamera CCTV pemantau yang akan memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan parkir TJU (Tepi Jalan Umum).
“Kita perlu apresiasi rencana pembayaran digital dan voucher parkir. Saya kira perlu kita awasi bersama dan nanti yang paling penting adalah kita evaluasi hasilnya,” ujar Aning saat memberikan komentarnya.
Tantangan Implementasi
Meskipun voucher parkir dinilai sebagai solusi modern yang ramah pengguna, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah kesadaran masyarakat terhadap penggunaan voucher. Aning menyoroti bahwa implementasi voucher parkir di tahun sebelumnya masih banyak tersisa, sehingga perlu sosialisasi yang masif.
“Solusinya, kata Aning, harus disosialisasikan masif ke masyarakat soal tempat ketersediaan voucher,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan ini karena dinilai memudahkan pembayaran non-tunai, meskipun tetap menjaga kebutuhan masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi digital.
Pengawasan dan Evaluasi
Komisi C DPRD Kota Surabaya akan aktif mengawasi pelaksanaan larangan bayar parkir tunai. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa sistem baru ini tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga berdampak positif terhadap pendapatan daerah.
“Kota perlu mengawasi baik itu dari sisi pendapatan maupun perkembangan dari sisi manajerial untuk pengadaan voucher kemudian pelaksanaan yang ada di lapangan,” tegas Aning.
Dampak Jangka Panjang
Implementasi voucher parkir diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan parkir. Selain itu, sistem ini juga diharapkan bisa mengurangi risiko penyelewengan atau kebocoran pendapatan parkir yang sering terjadi dalam sistem pembayaran tunai.
Selain voucher, Dinas Perhubungan juga sedang mempertimbangkan penerapan sistem digital lainnya, seperti penggunaan aplikasi mobile untuk pembayaran parkir. Hal ini diharapkan dapat semakin mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan parkir.
Aning Rahmawati menegaskan bahwa meski ada tantangan, pihaknya tetap mendukung inisiatif ini. Ia menilai bahwa voucher parkir memiliki potensi besar dalam memperbaiki sistem pengelolaan parkir di Kota Surabaya.
“Saya kira perlu kita awasi bersama dan nanti yang paling penting adalah kita evaluasi hasilnya,” tutupnya.***

>
>
>
>
Saat ini belum ada komentar