Penyebaran Rekaman CCTV Wartawan Disebar Tanpa Izin, Jurnalis Surabaya Lapor ke Polrestabes Surabaya: “Jangan Main-Main Dengan Profesi Kami”,
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Penyebaran rekaman CCTV yang menampilkan seorang jurnalis disertai kata-kata yang dinilai merendahkan martabat dan harga diri profesi wartawan memicu kemarahan di kalangan insan pers Surabaya,
tidak tinggal diam, sejumlah jurnalis resmi melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Laporan itu telah teregister dengan Nomor: LP/B/479/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Insiden bermula pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Samsul Samsudin, jurnalis media online Targetnews.id, mendatangi sebuah warung kelontong di Kecamatan Kenjeran, Surabaya, untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal.
Namun, usai menjalankan tugas jurnalistiknya, rekaman CCTV yang merekam aktivitasnya diduga disebarluaskan tanpa izin. Video tersebut diposting di grup Facebook “Komunitas Warung Madura Jawa Timur” oleh akun bernama Rama Dhani.
Tak hanya itu, pemilik warung bernama Masduki juga ikut dilaporkan karena diduga terlibat dalam penyebaran rekaman tersebut.
Para jurnalis menilai tindakan ini bukan sekadar unggahan biasa, melainkan bentuk serangan serius terhadap kehormatan profesi wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Mereka menegaskan bahwa penyebaran rekaman tanpa persetujuan, apalagi disertai narasi yang merendahkan, dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Kuasa hukum media Targetnews.id, Dodik Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang remeh.
“Ini bukan konten receh. Ini soal martabat profesi. Kalau wartawan datang untuk konfirmasi lalu direkam dan diviralkan untuk membentuk opini negatif, itu jelas intimidasi. Ini preseden berbahaya,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian. Kalangan jurnalis Surabaya berharap proses hukum berjalan profesional dan menjadi pelajaran agar tidak ada lagi tindakan serupa yang mencederai kebebasan pers serta profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugasnya.(dk/tgh)
- Penulis: Teguh Priyono

>
>
>
