Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Kebijakan Pendidikan yang Harus Menjamin Akses dan Kebebasan, DPRD Jatim Minta Melapor

Kebijakan Pendidikan yang Harus Menjamin Akses dan Kebebasan, DPRD Jatim Minta Melapor

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam membangun masyarakat yang lebih baik. Namun, beberapa waktu terakhir, isu pungutan wajib di lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan belum sepenuhnya memberikan akses yang adil dan bebas dari beban finansial yang berlebihan.

Peran Legislatif dalam Mengawasi Praktik Sekolah

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, menyoroti dugaan pungutan yang membebani siswa di lingkungan SMA/SMK. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak takut melaporkan praktik iuran yang bersifat memaksa maupun masalah penahanan ijazah oleh oknum sekolah.

Yordan menyampaikan bahwa dirinya menerima laporan terkait iuran kegiatan study tour yang disebut diwajibkan di salah satu SMA negeri di Surabaya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil pihak sekolah dan perwakilan siswa. Setelah pertemuan dilakukan, masalah akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Dugaan Penahanan Ijazah yang Mengancam Masa Depan Siswa

Selain soal iuran, Yordan juga menemukan laporan dugaan penahanan ijazah yang berdampak langsung pada masa depan siswa. Beberapa siswa disebut kesulitan melanjutkan pendidikan hingga terhambat mengikuti program magang karena tidak memegang ijazah.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terjadi karena pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara. “Jangan sampai anak tidak bisa sekolah atau magang hanya karena ijazah ditahan. Persoalan seperti ini bisa disampaikan kepada kami, baik di tingkat provinsi maupun kota,” tegasnya.

Pentingnya Akses Pendidikan yang Terjangkau

Yordan menekankan bahwa kebijakan pendidikan harus tetap menjamin akses belajar dengan biaya terjangkau tanpa membebani ekonomi keluarga siswa. Ia juga mengingatkan bahwa iuran sekolah tidak boleh mengandung unsur paksaan.

Praktik penarikan dana berkedok sumbangan yang memberatkan peserta didik, kata dia, harus dihindari. Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 huruf b, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

Hak Dasar Warga Negara dalam Pendidikan

Selain itu, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar berani melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan yang memberatkan di satuan pendidikan.

“Kalau melalui komite tidak boleh ada paksaan. Jika siswa tidak mampu, harus ada solusi. Sekolah negeri tidak boleh menghadirkan biaya yang menyulitkan anak,” pungkasnya.

Langkah untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Yordan menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengawasi kebijakan pendidikan. Ia menyarankan agar masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan. Hal ini akan membantu menjaga kualitas pendidikan dan memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.

Solusi yang Terbuka untuk Masalah Pungutan

Untuk mengatasi masalah pungutan yang membebani siswa, Yordan menyarankan adanya solusi yang terbuka dan transparan. Ia menegaskan bahwa sekolah negeri harus mampu memberikan layanan pendidikan yang murah dan mudah diakses oleh semua kalangan.

Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil dan merata. Masyarakat juga diharapkan lebih aktif dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di sekolah.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perwakilan Pelajar SMA SMK MA Se-Kabupaten Lamongan Terima PDK dari Satuan Binmas Polres Lamongan

    Perwakilan Pelajar SMA SMK MA Se-Kabupaten Lamongan Terima PDK dari Satuan Binmas Polres Lamongan

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Pelajar SMA, SMK, dan MA di Lamongan Diberi Tanggung Jawab untuk Jaga Keamanan Sekolah DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah siswa dari berbagai sekolah menengah di Kabupaten Lamongan kini memiliki peran baru dalam menjaga lingkungan pendidikan. Mereka dilibatkan dalam program yang disebut Pelajar Duta Kamtibmas (PDK), yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan dan ketertiban di sekolah. Program […]

  • Paripurna dpr Hari Sumpah Pemuda 2025

    Hari Sumpah Pemuda 2025, Puan Tekankan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa yang Lebih Baik

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 251
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemuda adalah tulang punggung utama dalam perjalanan bangsa. Mereka memiliki kekuatan untuk membawa perubahan, menggerakkan inovasi, dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan. Dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2025, penting untuk menegaskan kembali tanggung jawab dan peran generasi muda dalam menjaga arah demokrasi serta melindungi diri dari ancaman moral dan sosial. Ancaman yang Mengancam Generasi Muda […]

  • Produksi Susu Jawa Timur

    Pemkab Probolinggo Dampingi Penyelenggaraan Audit Izin Edar Rumah Susu Krucil oleh BPOM Surabaya

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 111
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Probolinggo terus berupaya memastikan kualitas dan keamanan produk pangan asal hewan yang dihasilkan oleh pelaku usaha lokal. Salah satu langkah penting dalam hal ini adalah pelaksanaan audit izin edar oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya terhadap Rumah Susu Krucil, yang dilakukan pada Selasa (20/1/2026). Audit ini bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan […]

  • Pangdam V/Brawijaya Buka Open Turnamen Padel HUT ke-77 Kodam V/Brawijaya Tahun 2025

    Pangdam V/Brawijaya Buka Open Turnamen Padel HUT ke-77 Kodam V/Brawijaya Tahun 2025

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 133
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A., secara resmi membuka Open Turnamen Padel Pangdam V/Brawijaya Cup dalam rangka memperingati HUT ke-77 Kodam V/Brawijaya Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi pembuka semarak perayaan dengan semangat kebersamaan dan sportivitas, Rabu (17/12/2025). Peringatan HUT ke-77 Kodam V/Brawijaya menjadi momentum penting dalam perjalanan panjang pengabdian untuk bangsa dan […]

  • Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

    Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 219
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyerahkan hewan kurban berupa sapi dan kambing kepada panitia kurban Mabes Polri. Hewan kurban itu selanjutnya akan diserahkan untuk dipotong di sejumlah tempat dan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. “Polri menyerahkan hewan kurban sebanyak 6.169 ekor sapi 3.479 ekor kambing kepada panitia kurban Polri,” ujar Jenderal […]

  • Pemkot Surabaya Tegaskan Kebijakan Parkir Nontunai, Ancam Sanksi Jukir yang Melanggar

    Pemkot Surabaya Tegaskan Kebijakan Parkir Nontunai, Ancam Sanksi Jukir yang Melanggar

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya kembali memperkuat kebijakan parkir nontunai dengan mengancam sanksi berat bagi juru parkir (jukir) yang masih menerima pembayaran tunai. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya digitalisasi sistem parkir yang mulai diterapkan sejak Mei 2026. Kebijakan ini dilakukan setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya resmi meluncurkan sistem pembayaran parkir menggunakan voucher digital. […]

expand_less