Kebijakan Pendidikan yang Harus Menjamin Akses dan Kebebasan, DPRD Jatim Minta Melapor
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam membangun masyarakat yang lebih baik. Namun, beberapa waktu terakhir, isu pungutan wajib di lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan belum sepenuhnya memberikan akses yang adil dan bebas dari beban finansial yang berlebihan.
Peran Legislatif dalam Mengawasi Praktik Sekolah
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, menyoroti dugaan pungutan yang membebani siswa di lingkungan SMA/SMK. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak takut melaporkan praktik iuran yang bersifat memaksa maupun masalah penahanan ijazah oleh oknum sekolah.
Yordan menyampaikan bahwa dirinya menerima laporan terkait iuran kegiatan study tour yang disebut diwajibkan di salah satu SMA negeri di Surabaya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil pihak sekolah dan perwakilan siswa. Setelah pertemuan dilakukan, masalah akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Dugaan Penahanan Ijazah yang Mengancam Masa Depan Siswa
Selain soal iuran, Yordan juga menemukan laporan dugaan penahanan ijazah yang berdampak langsung pada masa depan siswa. Beberapa siswa disebut kesulitan melanjutkan pendidikan hingga terhambat mengikuti program magang karena tidak memegang ijazah.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terjadi karena pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara. “Jangan sampai anak tidak bisa sekolah atau magang hanya karena ijazah ditahan. Persoalan seperti ini bisa disampaikan kepada kami, baik di tingkat provinsi maupun kota,” tegasnya.
Pentingnya Akses Pendidikan yang Terjangkau
Yordan menekankan bahwa kebijakan pendidikan harus tetap menjamin akses belajar dengan biaya terjangkau tanpa membebani ekonomi keluarga siswa. Ia juga mengingatkan bahwa iuran sekolah tidak boleh mengandung unsur paksaan.
Praktik penarikan dana berkedok sumbangan yang memberatkan peserta didik, kata dia, harus dihindari. Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 huruf b, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali.
Hak Dasar Warga Negara dalam Pendidikan
Selain itu, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar berani melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan yang memberatkan di satuan pendidikan.
“Kalau melalui komite tidak boleh ada paksaan. Jika siswa tidak mampu, harus ada solusi. Sekolah negeri tidak boleh menghadirkan biaya yang menyulitkan anak,” pungkasnya.
Langkah untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Yordan menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengawasi kebijakan pendidikan. Ia menyarankan agar masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan. Hal ini akan membantu menjaga kualitas pendidikan dan memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.
Solusi yang Terbuka untuk Masalah Pungutan
Untuk mengatasi masalah pungutan yang membebani siswa, Yordan menyarankan adanya solusi yang terbuka dan transparan. Ia menegaskan bahwa sekolah negeri harus mampu memberikan layanan pendidikan yang murah dan mudah diakses oleh semua kalangan.
Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil dan merata. Masyarakat juga diharapkan lebih aktif dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di sekolah.***

>
>
>
Saat ini belum ada komentar