דוד שי / Wikimedia Commons – CC BY-SA 4.0
DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh perusahaan tercatat (emiten) beserta pihak-pihak terkait. Sanksi ini diberikan berdasarkan temuan pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal, mencerminkan upaya OJK untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan melindungi kepentingan investor.
Pelanggaran Berulang pada Laporan Keuangan: ASLI dan Direksi Terdampak
PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) menjadi salah satu emiten yang paling banyak mendapat sanksi. OJK menjatuhkan dua denda masing-masing senilai Rp1,35 miliar terkait laporan keuangan interim 2024, tahunan 2024, dan interim 2025. Temuan menyebutkan bahwa laporan tersebut memuat aset material dengan nilai dan informasi yang tidak dapat dipercaya keandalannya karena tidak didukung dokumen pendukung yang memadai.
Selain perusahaan, tiga anggota direksi ASLI—Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto—juga dikenai denda tanggung renteng sebesar total Rp645 juta. Denda ini diberikan karena mereka gagal mengakui secara tepat atas adanya aset material dalam laporan keuangan, yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan pengungkapan yang wajib dilakukan oleh manajemen perusahaan.
Lebih lanjut, Akuntan Publik Arief Prima selaku auditor laporan keuangan tahunan ASLI 2024 juga dikenai denda Rp107,5 juta. OJK menilai ia melanggar sejumlah standar audit, termasuk dalam prosedur pemeriksaan atas aset material dan pengujian keandalan data keuangan.
Transaksi Afiliasi Bermasalah: ADHI dan ADCP Terkena Sanksi
PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) masing-masing dikenai denda Rp450 juta karena melanggar prosedur transaksi afiliasi. Pelanggaran ini berkaitan dengan perjanjian shareholder loan antara kedua perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengungkapan dan persetujuan yang harus dilakukan secara transparan dan sah.
OJK juga memberikan sanksi denda Rp65 juta kepada dua penilai independen, Toto Suharto dan Syaiful Hasan, yang memberikan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut setelah perjanjian shareholder loan berlangsung pada 31 Januari 2025. Penilaian yang diberikan dinilai tidak sesuai dengan prinsip objektivitas dan kewajaran, sehingga membahayakan kepercayaan pasar.
Pelanggaran Proses Bisnis dan Pengelolaan Perusahaan
PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) dikenai denda Rp925 juta karena tidak memenuhi prosedur transaksi material maupun transaksi afiliasi saat menerima pinjaman perusahaan. Hal ini menunjukkan kelemahan dalam sistem kontrol internal dan tata kelola risiko perusahaan.
PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) juga terkena sanksi sebesar Rp200 juta atas pelanggaran prosedur transaksi afiliasi dalam jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global. Akibatnya, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), sebagai pihak lain yang terlibat dalam transaksi serupa, juga dikenai denda Rp75 juta.
Peringatan Tertulis untuk Perusahaan yang Gagal Rapat Umum Pemegang Saham
Sebagai bentuk teguran lebih lanjut, OJK memberikan peringatan tertulis kepada PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) karena tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk periode tahun buku 2021 hingga 2024. Ketidakpatuhan ini merupakan pelanggaran terhadap kewajiban korporasi yang fundamental, karena RUPST merupakan forum penting bagi pemegang saham untuk mengetahui kinerja dan arah strategis perusahaan.
Tiga anggota direksi Limas Indonesia Makmur periode 2022—Ibin Bachtiar, Itek Bachtiar, dan Edwin Lim—juga dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp712,5 juta atas kegagalan mereka dalam menjalankan kewajiban pengawasan dan pengelolaan perusahaan secara profesional dan bertanggung jawab.
Implikasi bagi Pasar Modal dan Investor
Sanksi ini menandakan bahwa OJK semakin aktif dalam melakukan pengawasan proaktif terhadap praktik korporasi di pasar modal. Bagi investor, hal ini menjadi indikator bahwa kebijakan transparansi dan akuntabilitas sedang diperketat. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan akan menghadapi konsekuensi nyata, baik dari segi finansial maupun reputasi.
Dengan langkah-langkah seperti ini, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan pasar modal yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan, sehingga menarik minat investasi jangka panjang dari dalam maupun luar negeri.



















